banner 600x130
DAERAH  

Dijuluki “Kabid Konsumsi”, Anchy Karennu Bakal Dipanggil Kadis Pendidikan Senin Depan, Sanksi Tegas Menanti

LUWU | SUARAHAM — Polemik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu kembali mencuat. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan persoalan rumah dinas SDN 476 Makalua, kini Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD), Anchy S. Karennu, kembali menjadi perhatian menyusul keluhan sejumlah kepala sekolah terkait dugaan pembebanan biaya konsumsi kegiatan dinas kepada pihak sekolah.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah kepala sekolah tingkat SD di Kabupaten Luwu yang mengaku keberatan dengan dugaan kewajiban menanggung biaya makanan dan minuman setiap kali terdapat kegiatan maupun kunjungan pejabat dinas.

Bahkan, di kalangan kepala sekolah, muncul julukan sindiran “Kabid Konsumsi” yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Puluhan Kepala Sekolah Mengeluh, Dana Sekolah Diduga Ikut Terbebani

Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembiayaan konsumsi untuk kegiatan atau kunjungan tertentu disebut kerap dibebankan kepada pihak sekolah.

Mereka mengaku kondisi tersebut menjadi beban tersendiri, terutama ketika sekolah harus menggunakan anggaran operasional untuk memenuhi kebutuhan yang dinilai berkaitan dengan kegiatan internal dinas.

“Kami heran dan sangat terbebani. Setiap ada kegiatan atau kunjungan, urusan konsumsi selalu dibebankan kepada sekolah-sekolah. Sampai muncul pertanyaan di antara kami, memang dinas tidak punya anggaran konsumsi? Mengapa operasional sekolah harus ikut tersedot untuk menjamu pejabat dinas?” ungkap salah seorang kepala sekolah.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan kedinasan serta batas tanggung jawab sekolah dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pejabat maupun kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Mulyadi: Jangan Jadikan Sekolah sebagai Sumber Pembiayaan Kegiatan Dinas

Persoalan ini mendapat sorotan Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H. Ia meminta agar dugaan pembebanan biaya konsumsi kepada sekolah tidak dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, setiap kegiatan kedinasan semestinya memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas dan tidak boleh membebani satuan pendidikan di luar ketentuan.

“Ini harus diperiksa. Kalau memang anggaran konsumsi sudah dialokasikan dalam APBD, mengapa sekolah masih harus dibebani? Jangan sampai kebutuhan kegiatan dinas justru ditanggung menggunakan anggaran operasional sekolah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,” tegas Mulyadi.

Ia juga meminta agar dugaan praktik pembebanan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang meminta, bagaimana mekanismenya, berapa nilai pembiayaannya, serta dari sumber anggaran mana uang tersebut berasal.

Mulyadi menilai, apabila ditemukan adanya permintaan uang yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau tekanan terhadap kepala sekolah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Jangan berlindung di balik alasan konsumsi. Jika ada permintaan yang bersifat memaksa, apalagi menggunakan relasi kuasa jabatan untuk membebani kepala sekolah, maka harus diperiksa. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Koalisi Indonesia Desak Evaluasi Kabid SD

Koalisi Indonesia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk tidak berhenti pada klarifikasi internal. Dugaan pembebanan biaya konsumsi tersebut harus diperiksa secara objektif agar tidak menjadi persoalan berulang.

Mulyadi juga meminta agar seluruh kepala sekolah diberikan ruang menyampaikan keterangan tanpa intimidasi maupun tekanan jabatan.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan memasukkan persoalan ini sebagai bagian dari bahan evaluasi dan desakan pencopotan Kabid SD.

“Kalau terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang merugikan sekolah, harus ada konsekuensi. Jangan biarkan kepala sekolah terus berada dalam posisi tertekan. Pendidikan bukan tempat untuk membangun kebiasaan pembebanan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.

Andi Pallanggi Pastikan Kabid SD Dipanggil Senin Pekan Depan

Di tengah mencuatnya keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Pallanggi, akhirnya memberikan respons.

Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan internal dengan mengklarifikasi langsung persoalan yang dikeluhkan sejumlah kepala sekolah, termasuk meminta keterangan dari Kabid Pembinaan SD.

“Terkait adanya keluhan dari para kepala sekolah di lapangan, kami atas nama pimpinan akan segera melakukan kroscek mendalam dan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kabid SD pada hari Senin pekan depan,” tegas Andi Pallanggi.

Andi Pallanggi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan sekolah apabila dugaan tersebut terbukti.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam proses kroscek nanti kami menemukan adanya bukti dugaan pungutan untuk konsumsi yang dibebankan kepada sekolah, kami atas nama Dinas Pendidikan secara objektif akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Publik Menanti Hasil Pemeriksaan

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan tersebut kini menjadi perhatian. Pemanggilan Kabid SD pada Senin pekan depan diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas klarifikasi, tetapi mampu mengungkap secara terang mekanisme pembiayaan konsumsi yang dikeluhkan para kepala sekolah.

Publik juga menanti apakah dugaan pembebanan biaya tersebut benar terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat penggunaan anggaran sekolah yang tidak sesuai peruntukannya.

Kini, bola berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Komitmen memberikan sanksi tegas yang telah disampaikan Andi Pallanggi akan diuji melalui hasil pemeriksaan dan tindak lanjut nyata.

Sebab, sekolah semestinya menjadi tempat anggaran pendidikan digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, bukan justru menjadi pihak yang terus dibebani kebutuhan operasional kegiatan pejabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *