MAKASSAR | SUARAHAM — Polemik pengakuan seorang perempuan yang menyebut nama oknum perwira di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Makassar akhirnya memasuki babak baru.
Kanit 2 Narkoba Polrestabes Makassar, Iptu Z, menghadirkan S, perempuan yang sebelumnya menjadi sumber pengakuan terkait dugaan kedekatan seorang oknum perwira dengan keluarga terduga bandar narkotika berinisial S alias Daeng ML.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat malam (30/10/2026), sekitar pukul 20.30, di Posko unit 2 Ballataipa, Makassar
Namun, pertemuan yang semestinya menjadi ruang klarifikasi justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut ditelusuri.
Pertemuan Berlangsung, Keakraban Jadi Perhatian
Sebelum S hadir dalam sesi wawancara dengan suaraham.com, suasana pertemuan memperlihatkan interaksi yang tampak akrab antara Iptu Z dan S.
Beberapa anggota yang hadir juga terlihat beberapa kali menghubungi S melalui telepon.
Situasi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi jurnalis suaraham.com. Bukan karena keakraban itu dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai hubungan dan komunikasi antara pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam pusaran pengakuan kontroversial tersebut.
Terlebih di depan mata jurnalis suaraham.com Iptu Z meminta anggotanya menjemput S dari kediamannya untuk dihadirkan dalam wawancara.
Bagaimana pihak kepolisian mengetahui lokasi kediaman S dan bagaimana komunikasi sebelumnya berlangsung? Hal ini menjadi bagian dari rangkaian pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
S Sebut Nama Iptu Z, Sang Kanit Membantah
Dalam wawancara khusus bersama suaraham.com, S yang mengaku sebagai adik kandung S alias Daeng ML menyampaikan keterangannya terkait tudingan bahwa Iptu Z kerap mendatangi rumah keluarganya setiap bulan.
Sementara itu, Iptu Z secara tegas membantah tudingan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp sebelum pertemuan kepada suaraham.com, ia mempertanyakan sumber informasi yang beredar.
“Siapa lagi punya baket hoaks ini, Dinda? Tidak, Dinda. Kasih ketemukan saudaranya itu. Sembarangan dia bicara itu,” demikian pernyataan Iptu Z.
Bahkan, di hadapan jurnalis suaraham.com, Iptu Z menyampaikan tantangan agar rekaman CCTV di rumah yang dimaksud diperiksa, termasuk rekaman dalam rentang waktu panjang.
Namun, S menyampaikan bahwa CCTV di rumah tersebut baru terpasang belum genap satu bulan.
Perbedaan keterangan mengenai CCTV ini menimbulkan persoalan tersendiri. Rekaman sejak kapan yang sebenarnya tersedia? Apakah ada dokumentasi lain yang dapat menguatkan atau membantah pengakuan tersebut?
Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan dan bukti, bukan sekadar saling bantah.
Identitas Sumber, Bagaimana Nama Asli Bisa Diketahui?
Hal lain yang tidak kalah menarik perhatian adalah bagaimana Iptu Z langsung mengetahui identitas S ketika sebelumnya redaksi suaraham.com hanya memuat inisial S dalam rilis pemberitaan awal.
Dalam rilis berita sebelumnya, redaksi menyampaikan pengakuan seorang perempuan berinisial S yang mengaku sebagai saudara kandung S alias Daeng ML.
Namun, ketika polemik berkembang, nama S kemudian diketahui dan dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Dari mana identitas asli sumber informasi itu diketahui? Apakah melalui komunikasi langsung, penelusuran internal, atau informasi dari pihak lain?
Pertanyaan ini penting, terutama untuk memastikan bagaimana informasi mengenai narasumber diperoleh dan bagaimana perlindungan terhadap sumber pemberitaan dijalankan.
Pernyataan soal Perkara Keponakan Ikut Disorot
Selain pengakuan mengenai dugaan kunjungan ke rumah keluarga S alias Daeng ML, S sebelumnya juga menyampaikan pernyataan terkait keponakannya berinisial SN atau Seno.
SN diketahui pernah diamankan polisi pada September 2025 di sekitar Jalan Maccini Gusung karena dugaan membawa beberapa sachet tembakau sintetis.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, S menyampaikan:
“Andai unit lain yang ambil SN pasti cepat selesai.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan kata “cepat selesai”.
Apakah berkaitan dengan proses penanganan perkara, administrasi penyidikan, atau hal lain?
Redaksi menilai persoalan ini perlu dijelaskan melalui kronologi penanganan perkara, dokumen resmi, serta keterangan pihak-pihak yang berwenang. Tidak boleh ada kesimpulan tanpa dasar yang dapat diverifikasi.
Propam Jangan Hanya Menunggu Polemik Mereda
Polemik ini tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan dan bantahan lisan. Ada sejumlah keterangan yang perlu diuji secara objektif, termasuk pengakuan Supiani, bantahan Iptu Z, persoalan CCTV, komunikasi sebelum wawancara, serta pernyataan mengenai penanganan perkara SN.
Pimpinan Polrestabes Makassar dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan perlu memastikan apakah terdapat persoalan etik, disiplin, atau konflik kepentingan yang perlu diperiksa.
Jika tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan yang transparan dapat memulihkan nama baik anggota yang disebut. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa melihat pangkat maupun jabatan.
Sebab, dalam pemberantasan narkotika, integritas aparat merupakan fondasi utama. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan serius justru berhenti pada bantahan dan pertemuan tertutup.
SUARAHAM.COM akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.











