JAKARTA | SUARAHAM — Presiden Prabowo Subianto mempercepat program peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan menaikkan kelas 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 RSUD dijadwalkan siap diresmikan pada Mei 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyebutkan bahwa program ini menargetkan peningkatan status rumah sakit tipe D dan D pratama menjadi tipe C dalam periode 2025–2027. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan kesehatan nasional.
Namun, di balik ambisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah peningkatan status administratif rumah sakit benar-benar sejalan dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di lapangan?
Secara bertahap, pemerintah menargetkan peningkatan kelas RSUD setiap tahun hingga 2027. Fokus utama diarahkan ke wilayah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)—wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan.
Program ini diklaim akan memutus ketergantungan masyarakat daerah terhadap rumah sakit rujukan di kota besar. Dengan tersedianya layanan spesialis dasar di RSUD setempat, pasien diharapkan tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan penanganan medis.
“Program ini berpotensi menurunkan risiko keterlambatan penanganan medis yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah terpencil,” ujar Qodari dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, realisasi program ini tidak lepas dari tantangan klasik sektor kesehatan: distribusi tenaga medis spesialis yang belum merata. Pemerintah menargetkan setiap RSUD yang naik kelas akan dilengkapi tujuh dokter spesialis dasar, mulai dari anak, bedah, anestesi, penyakit dalam, obgyn, radiologi, hingga patologi klinik.
Pertanyaannya, apakah ketersediaan dokter spesialis tersebut dapat dipenuhi secara konsisten, terutama di daerah yang selama ini kurang diminati tenaga medis?
Dari sisi ekonomi, pemerintah mengklaim program ini berpotensi menekan beban biaya masyarakat. Selama ini, pasien dari wilayah DTPK harus mengeluarkan biaya Rp2 juta hingga Rp10 juta hanya untuk transportasi rujukan ke kota besar, belum termasuk biaya hidup dan kehilangan pendapatan.
Selain itu, peningkatan kelas 66 RSUD diproyeksikan mampu menyerap antara 20.000 hingga 33.000 tenaga kerja, baik tenaga kesehatan maupun nonkesehatan.
Namun, lagi-lagi, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan—bukan sekadar peningkatan status atau peresmian simbolik. Tanpa pengawasan ketat dan perencanaan berbasis kebutuhan riil, program ini berisiko menjadi proyek administratif yang tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar layanan kesehatan di daerah.











