banner 400x130
DAERAH  

Kasus KDRT dan Perselingkuhan Oknum TNI Mandek di Denpom, Istri Tempuh Jalur Medsos Demi Keadilan

banner 400x130

KENDARI | SUARAHAM — Kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum aparat di Kota Kendari kembali menjadi sorotan.

Seorang perempuan Wa Ode Neni Paradiastuti kepada redaksi suaraham.com mengaku sebagai istri sah oknum tersebut akhirnya angkat bicara.

Dirinya Membuat surat terbuka di media sosial, setelah merasa proses penanganan kasusnya berjalan lamban dan tidak transparan.

Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa langkah mempublikasikan kasus ini bukan tanpa alasan.

Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur resmi sejak awal, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum atas laporan yang diajukan.

Menurutnya puncak konflik terjadi pada tahun 2024, saat dirinya memergoki langsung sang suami bersama perempuan lain di salah satu penginapan di Kota Kendari.

Peristiwa tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan perselingkuhan yang kemudian berlanjut dengan konflik rumah tangga yang semakin memburuk.

Pada awal 2025, kasus ini sempat dibahas dalam forum internal di Aula Kodim Kendari.

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa terlapor telah diberikan peringatan tegas: apabila mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan serta proses hukum sesuai aturan militer.

Namun, situasi kembali memanas pada pertengahan 2025. Korban menyebut suaminya kembali melakukan dugaan perselingkuhan dan juga kerap menunjukkan perilaku kasar yang mengarah pada KDRT.

Kondisi tersebut bahkan berdampak pada kesehatan fisik dan psikis korban serta anak-anaknya.

Tidak tinggal diam, korban mengaku telah berulang kali mendatangi pihak Kodim Kendari, khususnya bagian intelijen (Passi Intel), pada Desember 2025 dengan membawa sejumlah bukti.

Ia pun sempat menjalani pemeriksaan (BAP), namun setelah itu tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Denpom Kendari pada awal Januari 2026.

Dalam laporannya, ia menyerahkan berbagai bukti, mulai dari foto dan video dugaan perselingkuhan, surat pernyataan tertulis dari terlapor, hingga keterangan medis terkait kondisi psikologis dirinya dan anak-anak.

Korban juga menyoroti dugaan penelantaran yang dilakukan suaminya, termasuk tidak memberikan nafkah selama beberapa bulan.

Hal ini semakin memperkuat tekadnya untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Namun, setelah lebih dari empat bulan menunggu, korban mengaku belum melihat adanya langkah konkret terhadap terlapor.

Kondisi inilah yang mendorongnya untuk mempublikasikan kasus tersebut ke media sosial, dengan harapan mendapatkan perhatian dan keadilan.

Adapun tuntutan yang disampaikan korban antara lain meminta agar terlapor segera ditahan, dilakukan sidang kode etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tak hanya itu korban juga meminta mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, termasuk hukum militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *