RAGAM I SUARAHAM — TikTok resmi menutup sekitar 1,7 juta akun yang terindikasi dimiliki pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini menjadikan platform tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama yang secara konkret menjalankan kewajiban dalam PP Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menilai tindakan TikTok bukan sekadar komitmen, tetapi sudah diwujudkan dalam langkah nyata dan transparan kepada publik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026), Meutya menegaskan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara terbuka jumlah akun yang dinonaktifkan.
“Ini menunjukkan komitmen yang tidak berhenti di pernyataan, tetapi juga dibarengi tindakan konkret yang dilaporkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Data Kementerian Komdigi menunjukkan lonjakan signifikan dalam penertiban akun tersebut.
Pada 10 April 2026, jumlah akun yang ditutup masih berada di angka 780 ribu, namun dalam waktu kurang dari tiga minggu meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 1,7 juta akun.
Meski demikian, pemerintah mengakui kebijakan ini turut berdampak pada sejumlah akun milik pengguna dewasa.
Sebagian akun terblokir akibat proses verifikasi usia yang belum sepenuhnya akurat. Namun, pengguna yang terdampak diberikan ruang untuk mengajukan banding guna memulihkan akses akun mereka.
“Mungkin ada gangguan sementara, tapi ini bagian dari upaya besar untuk melindungi anak-anak kita di ruang digital,” kata Meutya.
Dari sisi platform, TikTok melalui Vice President of Global Public Policy, Helena Lersch, menegaskan komitmen perusahaan untuk memperkuat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk penanganan kejahatan digital seperti judi online yang marak menyasar pengguna di Indonesia.
PP Tunas sendiri telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan mengatur kewajiban platform digital dalam memastikan perlindungan anak, termasuk verifikasi usia, pengawasan konten, serta transparansi kebijakan.
Pemerintah kini mendorong seluruh PSE lain untuk mengikuti langkah TikTok, tidak hanya dalam bentuk komitmen, tetapi juga aksi nyata yang terukur.
“Kami mengimbau semua platform agar segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan. Kepatuhan tidak boleh berhenti di atas kertas,” tegas Meutya.
Langkah TikTok ini dinilai sebagai ujian awal bagi implementasi PP Tunas. Ke depan, konsistensi pengawasan serta akurasi sistem verifikasi usia akan menjadi kunci agar perlindungan anak di ruang digital tidak justru menimbulkan masalah baru bagi pengguna yang sah











