JAKARTA | SUARAHAM — Pemerintah resmi memangkas skema bagi hasil untuk perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
Sebuah kebijakan baru yang diklaim bakal meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi transportasi daring di seluruh Indonesia.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku Juni 2026, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para mitra pengemudi yang selama ini kerap mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan pemerintah tengah menyiapkan tahap sosialisasi kepada seluruh perusahaan aplikator sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional.
“Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan,” ujar Afriansyah saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jumat (9/5).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyoroti perlunya perlindungan ekonomi bagi para driver ojol di tengah meningkatnya biaya hidup dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.
“InsyaAllah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, yakni 8 persen pemotongan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026, dan kini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dengan aturan baru ini, pendapatan pengemudi ojol dipastikan meningkat signifikan. Jika sebelumnya rata-rata pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari total tarif perjalanan, kini mereka dijamin memperoleh minimal 92 persen.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya konkret menciptakan keadilan ekonomi di sektor transportasi digital, sekaligus menjawab tuntutan lama para pengemudi yang selama bertahun-tahun merasa terbebani potongan besar dari aplikator.
Bagi driver ojol, aturan ini bukan sekadar angka tetapi harapan baru untuk hidup yang lebih layak.











