MAKASSAR — SUARAHAM – Rekam jejak Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya polemik seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sulsel tahun 2026.
Sorotan itu datang dari Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) melalui Ketua Umumnya, Akbar Busthami, yang mempertanyakan kredibilitas dan rekam jejak Bustanul Arifin hingga dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kesbangpol Sulsel di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Menurut Akbar Busthami, publik belum melupakan keterlibatan Bustanul Arifin dalam pusaran hak angket DPRD Sulsel tahun 2019. Dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel saat itu, Bustanul Arifin termasuk salah satu pejabat yang direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya karena dinilai “terbukti secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi.”
Hak angket DPRD Sulsel kala itu mencuat di tengah konflik politik dan pemerintahan di lingkup Pemprov Sulsel. DPRD menyoroti sejumlah kebijakan pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan aturan administrasi pemerintahan serta tata kelola birokrasi.
“Publik berhak mempertanyakan bagaimana seseorang yang pernah direkomendasikan diberhentikan karena persoalan penyalahgunaan wewenang justru kembali dipercaya memimpin lembaga strategis seperti Kesbangpol Sulsel,” kata Akbar Busthami dalam keterangannya, kamis (28/5/2026).
Polemik kembali menguat setelah muncul dugaan diskriminasi dalam proses seleksi Paskibraka Sulsel 2026 terhadap seorang siswi asal Makassar bernama Cathlyn. Dugaan tersebut mencuat setelah Cathlyn dikabarkan tidak diloloskan menuju tingkat nasional dengan alasan yang disebut berkaitan dengan latar belakang etnis Tionghoa serta ketidaklancaran berbahasa daerah.
Kasus ini menuai perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menilai alasan tersebut berpotensi mengandung unsur diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara.
Menanggapi hal itu, Bustanul Arifin sebelumnya membantah adanya diskriminasi dalam proses seleksi. Ia menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan melibatkan tim pusat dari BPIP, DPPI, TNI, Polri hingga unsur Setmilpres.
Namun Jaringan Aktivis Sulawesi menilai polemik tersebut harus diusut secara transparan dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi Paskibraka di Sulsel.
Akbar Busthami juga mendesak Gubernur Sulsel untuk menonaktifkan sementara Bustanul Arifin dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami meminta Gubernur Sulsel mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Kesbangpol agar proses investigasi dugaan diskriminasi terhadap Cathlyn berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya
JAS menilai langkah tersebut penting untuk menjaga marwah pemerintahan daerah sekaligus memastikan tidak ada praktik diskriminasi dalam institusi pemerintahan, khususnya dalam proses pembinaan generasi muda di Sulawesi Selatan.











