BANTAENG I SUARAHAM — Ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan publik setelah aksi demonstrasi yang digelar massa Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB-Raya) di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026), berujung ricuh. Massa aksi diduga mendapat intimidasi hingga tindakan represif dari sekelompok orang yang disebut sebagai preman suruhan.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai itu membawa sejumlah tuntutan terkait kondisi infrastruktur jalan yang rusak, lemahnya perhatian terhadap ekonomi masyarakat kecil, serta persoalan pemerataan pendidikan di Kabupaten Bantaeng. Massa aksi menilai pemerintah daerah belum serius menjawab berbagai persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah peserta aksi mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari kelompok tak dikenal yang tiba-tiba muncul di sekitar lokasi demonstrasi. Dugaan adanya tindakan kekerasan fisik dalam pembubaran aksi pun memicu kecaman dari berbagai pihak.
Mantan Ketua Mahasiswa Pecinta Alam Cinrana HPMB-Raya periode 2013–2015, Irham, mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai tindakan represif terhadap demonstrasi damai merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi di daerah.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Tidak boleh ada pembungkaman dengan cara intimidasi, apalagi kekerasan. Jika benar ada keterlibatan kelompok preman dalam membubarkan aksi, maka ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di Bantaeng,” tegas Irham.
Menurutnya, tuntutan yang dibawa mahasiswa bukanlah kepentingan kelompok tertentu, melainkan aspirasi nyata masyarakat yang selama ini mengeluhkan kerusakan jalan, tekanan ekonomi, hingga ketimpangan akses pendidikan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bantaeng, untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut dan menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan tunduk pada kekuasaan. Jangan sampai praktik premanisme dibiarkan hidup dalam ruang demokrasi dan digunakan untuk membungkam kritik masyarakat,” lanjutnya.
Irham menilai tindakan represif terhadap massa aksi hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik. Ia mengingatkan bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dalam menghadapi kritik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan gerakan mahasiswa untuk tetap menjaga ruang demokrasi serta terus mengawal isu-isu kerakyatan secara kritis dan konstitusional.
“Suara rakyat tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Demokrasi harus dijaga agar tetap menjadi ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan kelompok preman dalam pembubaran aksi demonstrasi tersebut.











