MAKASSAR | SUARAHAM.COM — Dugaan persoalan transaksi pemesanan tiket pesawat perjalanan dinas senilai Rp174,4 juta mulai terbongkar.
Tiket pesawat untuk puluhan pegawai di sebut berkaitan dengan kegiatan di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Penyedia tiket mulai mempertanyakan transparansi serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.
Persoalan ini mulai terungkap setelah penyedia jasa tiket mengaku hingga Juli 2026 masih terdapat kewajiban sebesar Rp137.400.000 yang belum diselesaikan.
Nilai tersebut merupakan sisa dari total kewajiban yang sebelumnya disebut mencapai Rp174,4 juta setelah sejumlah pembayaran dilakukan secara bertahap.
Persoalan ini tidak semata menyangkut utang transaksi tiket. Nama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi ikut disebut dalam kronologi, khususnya terkait alasan tertundanya pembayaran yang diklaim berasal dari belum cairnya dana bagian Finance perusahaan.
Di titik inilah persoalan menjadi serius.
Apakah transaksi tersebut benar merupakan bagian dari kegiatan resmi Pertamina? Apakah terdapat mekanisme pembayaran melalui sistem keuangan perusahaan?
Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemesanan atau mengajukan pembayaran? Dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai prosedur internal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi.
PULUHAN TIKET, NILAI TRANSAKSI RP174,4 JUTA
Berdasarkan dokumen dan kronologi yang diterima SUARAHAM.COM, persoalan bermula pada 27 Mei 2025.
Saat itu, pihak penyedia tiket yang disebut terdiri atas Dina dan Aditya Batara bertemu dengan Dea Anastia di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas pemesanan tiket pesawat perjalanan dinas pegawai PT. Pertamina Patra Niaga Regional Selawesi sekaligus mekanisme pembayaran.
Pada tahap awal, pembayaran disepakati dilakukan dalam tempo tiga hari untuk setiap transaksi.
Dalam perkembangannya, Dea Anastia disebut meminta perubahan tenggat pembayaran menjadi 10 hari. Permintaan tersebut kemudian disepakati dengan tambahan bunga sebesar 8,5 persen.
Skema pembayaran kembali berubah. Transaksi yang semula dibayarkan berdasarkan pemesanan kemudian diminta untuk dibayarkan sekaligus pada akhir bulan.
Atas dasar komitmen tersebut, pihak penyedia tiket tetap melayani pemesanan dengan menggunakan dana talangan.
Persoalan muncul ketika pembayaran yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
ALASAN DANA FINANCE PERTAMINA BELUM CAIR
Menurut keterangan pihak penyedia tiket, salah satu alasan yang disampaikan atas keterlambatan pembayaran adalah dana dari bagian Finance PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi disebut belum dicairkan.
Keterangan tersebut menjadi bagian paling krusial dalam perkara ini.
Sebab, apabila benar terdapat pembayaran yang bersumber atau diproses melalui bagian keuangan Pertamina, maka harus terdapat jejak administrasi dan mekanisme resmi yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat transaksi resmi perusahaan, maka perlu dijelaskan mengapa nama dan bagian keuangan Pertamina disebut sebagai alasan keterlambatan pembayaran.
Pertamina perlu menjawab persoalan ini secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa nama perusahaan digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan kewajiban transaksi yang sebenarnya berada di luar mekanisme resmi perusahaan.
Pihak penyedia tiket kemudian mendatangi Makassar untuk meminta kepastian pembayaran.
Namun, penyelesaian disebut berlangsung secara bertahap.
SURAT PERNYATAAN MENJADI BUKTI PENTING
Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan/Kesepakatan Bersama tertanggal 5 September 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dea Anastia mengakui telah menerima Puluhan tiket penerbangan dari berbagai maskapai dengan nilai keseluruhan Rp174.400.000.
Dokumen tersebut juga mencantumkan batas waktu penyelesaian pembayaran paling lambat 15 November 2025.
Dengan demikian, terdapat dokumen tertulis yang menjadi dasar pihak penyedia tiket untuk menagih kewajiban tersebut.
Namun pembayaran setelah surat dibuat tercatat hanya:
26 September 2025: Rp1 juta
15 November 2025: Rp1 juta
7 Desember 2025: Rp2 juta
Total: Rp4 juta.
Dengan nilai awal Rp174,4 juta, sisa kewajiban berdasarkan perhitungan tersebut menjadi Rp170,4 juta.
KOMUNIKASI DISEBUT TERPUTUS
Persoalan pembayaran yang belum selesai kemudian berkembang menjadi persoalan komunikasi.
Pihak penyedia tiket mengaku kesulitan menghubungi Dea Anastia dan menyebut nomor WhatsApp mereka sempat diblokir.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan dengan mendatangi Makassar pada 17 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak penyedia tiket, Dea Anastia bersama suaminya, Hega, meminta tambahan waktu enam bulan.
Kesepakatan tersebut kemudian memberikan kesempatan hingga Juli 2026 untuk menyelesaikan kewajiban.
PEMBAYARAN BERJALAN, TAPI RP137,4 JUTA MASIH TERSISA
Berdasarkan catatan pembayaran yang diberikan pihak penyedia tiket, sejumlah pembayaran kembali dilakukan:
17 Desember 2025: Rp3 juta
17 Desember 2025: Rp2 juta
30 Desember 2025: Rp7 juta
31 Januari 2026: Rp8 juta
26 Februari 2026: Rp10 juta
4 April 2026: Rp3 juta
Total pembayaran dalam periode tersebut mencapai Rp33 juta.
Jika digabungkan dengan pembayaran Rp4 juta sebelumnya, total pembayaran yang tercatat mencapai Rp37 juta.
Dengan demikian, dari nilai kewajiban Rp174,4 juta, masih tersisa Rp137,4 juta.
Angka inilah yang hingga kini menjadi pokok persoalan.
TENGGAT JULI 2026, JANJI LUNAS DIPERTANYAKAN
Kesepakatan terakhir memberikan waktu hingga Juli 2026.
Namun menurut pihak penyedia tiket, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.
Komunikasi juga disebut kembali tidak mendapatkan kepastian.
Persoalan yang awalnya diharapkan selesai secara kekeluargaan kini berubah menjadi pertanyaan serius mengenai komitmen pembayaran dan dasar transaksi tersebut.
Rp137,4 juta bukan lagi angka kecil.
Apalagi, transaksi tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan pembayaran telah berlangsung dalam beberapa tahap.
PERTAMINA PATRA NIAGA DIMINTA BUKA DATA DAN MEKANISME TRANSAKSI
Munculnya nama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membuat persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pernyataan bahwa pembayaran masih tertunda.
Manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi patut memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal mendasar:
Pertama, apakah Puluhan tiket tersebut merupakan bagian dari perjalanan dinas atau kegiatan resmi Pertamina?
Kedua, apakah terdapat permintaan atau pengajuan pembayaran tiket tersebut melalui sistem keuangan perusahaan?
Ketiga, apakah nama Dea Anastia tercatat sebagai pihak yang memiliki kewenangan atau hubungan kerja dalam proses transaksi tersebut?
Keempat, apakah terdapat tagihan, invoice, reimbursement, klaim perjalanan dinas, atau dokumen pembayaran yang berkaitan dengan transaksi tersebut?
Kelima, jika benar terdapat dana yang disebut belum dicairkan oleh bagian Finance, apa penyebab dan status dana tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat penggunaan nama, kewenangan, fasilitas, atau mekanisme pembayaran Pertamina dalam transaksi yang belum terselesaikan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk mencegah munculnya dugaan liar dan memastikan posisi perusahaan secara hukum maupun administratif.
AKTIVIS DESAK AUDIT DAN EVALUASI
Sejumlah aktivis meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai sengketa pembayaran antara penyedia tiket dengan pihak yang melakukan transaksi.
Mereka mendorong dilakukan audit dan evaluasi internal apabila memang terdapat keterkaitan transaksi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Audit diperlukan untuk menelusuri apakah terdapat pengajuan perjalanan dinas, dokumen pemesanan tiket, invoice, klaim biaya, proses reimbursement, maupun pencairan dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Jika seluruh transaksi ternyata berada di luar mekanisme perusahaan, maka Pertamina perlu memberikan penjelasan secara tegas.
Namun apabila ditemukan adanya penggunaan dana, fasilitas, kewenangan, atau dokumen perusahaan yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, diserahkan kepada pihak berwenang.
JANGAN BIARKAN NAMA PERTAMINA MENJADI TAMENG
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan keterbukaan.
Pihak penyedia tiket mengaku telah memberikan berbagai kesempatan, termasuk perubahan skema pembayaran dan tambahan waktu hingga Juli 2026.
Namun kewajiban yang menurut mereka masih mencapai Rp137,4 juta belum juga terselesaikan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah persoalan ini murni merupakan kewajiban pribadi antara para pihak atau memiliki hubungan dengan kegiatan dan sistem keuangan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Jangan sampai nama perusahaan besar seperti Pertamina hanya muncul sebagai alasan tertundanya pembayaran, sementara tidak ada kejelasan mengenai dasar administrasi dan aliran dananya.
Jika transaksi tersebut memang resmi, maka dokumen dan mekanismenya semestinya dapat dijelaskan.
Jika tidak resmi, maka harus ditegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki hubungan dengan kewajiban tersebut.
Sebab, transparansi bukan hanya diperlukan untuk melindungi pihak penyedia tiket, tetapi juga untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan.











