banner 600x130
RAGAM  

GM PLN UID SulselRabar Di Desak Mundur, AMPERA: Empat Tahun Berlalu, Apa Yang Sudah Dibenahi Sejak Gangguan 2023?

MAKASSAR | SUARAHAM — Persoalan pemadaman listrik bergilir di Sulawesi Selatan kembali memanas. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel) mempertanyakan serius tindak lanjut PLN UID Sulselrabar terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, terutama menyangkut hak masyarakat terdampak pemadaman.

AMPERA menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti di meja rapat, sementara masyarakat terus menghadapi dampak pemadaman listrik terhadap rumah tangga, pelaku usaha, pelayanan publik hingga aktivitas ekonomi.

Bagi AMPERA, RDP bukan sekadar forum seremonial. Jika sudah ada pembahasan bersama lembaga perwakilan rakyat, PLN dinilai harus memberikan kejelasan mengenai apa yang telah dikerjakan, apa yang belum ditindaklanjuti, serta kapan hak pelanggan akan diberikan.

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Rull, menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat hanya mendapatkan penjelasan teknis setiap kali listrik padam tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban dan hak pelanggan.

“Kalau hasil RDP bersama DPRD Sulsel saja tidak ditindaklanjuti dengan jelas, lalu masyarakat harus mengadu ke mana? PLN harus buka semuanya. Jangan masyarakat terus diminta bersabar sementara hak mereka tidak jelas,” tegas Rull.

KOMPENSASI DIPERTANYAKAN, PLN DIMINTA BUKA DATA

AMPERA secara khusus menyoroti ketentuan kompensasi pelanggan dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

AMPERA meminta PLN UID Sulselrabar menjelaskan secara terbuka mekanisme penerapan kompensasi terhadap pelanggan yang memenuhi ketentuan akibat gangguan pelayanan tenaga listrik.

Bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani, AMPERA meminta kejelasan mengenai parameter pelanggan yang berhak, mekanisme penghitungan, proses verifikasi, serta waktu pemberian kompensasi.

“Jangan hanya bicara gangguan dan pemulihan. Masyarakat juga punya hak yang harus dijelaskan. Kalau memang ada pelanggan yang memenuhi ketentuan kompensasi, PLN harus transparan dan memberikan hak tersebut sesuai aturan,” kata Rull.

EMPAT TAHUN BERLALU, APA YANG SUDAH DIBENAHI?

Sorotan AMPERA tidak berhenti pada persoalan kompensasi.

Pengalaman gangguan kelistrikan pada 2023 kembali diungkit. AMPERA mempertanyakan apakah gangguan tersebut benar-benar telah dijadikan bahan evaluasi menyeluruh oleh PLN.

Empat tahun setelah persoalan 2023, masyarakat kembali menghadapi gangguan listrik pada 2026.

Karena itu, AMPERA meminta PLN menjawab secara terbuka:

Apa yang sudah dibenahi sejak 2023?

Bagaimana evaluasi terhadap keandalan pembangkit?

Bagaimana kondisi jaringan?

Bagaimana kecukupan cadangan daya?

Dan apa strategi PLN ketika sistem kembali menghadapi gangguan?

“Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan yang sama berulang kali tanpa pernah mendapatkan penjelasan menyeluruh. PLN harus menunjukkan hasil evaluasinya, bukan sekadar memberikan alasan ketika gangguan terjadi,” tegas Rull.

AMPERA: JANGAN MINTA RAKYAT TERUS BERSABAR

Menurut AMPERA, kesabaran masyarakat memiliki batas.

Pemadaman bukan hanya persoalan lampu rumah yang mati. Gangguan listrik dapat mengganggu aktivitas usaha, perdagangan, pendidikan, pelayanan masyarakat dan berbagai aktivitas ekonomi yang bergantung pada pasokan listrik.

Karena itu, AMPERA meminta PLN UID Sulselrabar tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai gangguan teknis, tetapi juga sebagai persoalan pelayanan publik dan pertanggungjawaban kepada pelanggan.

GM PLN UID SULSELRABAR DIDESAK BERTANGGUNG JAWAB

Tekanan AMPERA kemudian diarahkan kepada pucuk pimpinan PLN UID Sulselrabar.

Rull meminta kinerja manajemen dievaluasi secara terbuka. Bahkan, AMPERA mendesak GM PLN UID Sulselrabar mundur apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan pelayanan dan memastikan hak masyarakat terpenuhi.

“Kami meminta GM PLN UID Sulselrabar bertanggung jawab. Kalau memang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dan memastikan pelayanan serta hak masyarakat terpenuhi, kami mendesak yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Rull.

Tuntutan tersebut merupakan sikap AMPERA Sulsel dan belum merupakan kesimpulan independen mengenai kinerja pejabat yang bersangkutan.

AMPERA SIAP KEMBALI TURUNKAN MASSA

AMPERA memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pernyataan.

Jika PLN tidak memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut RDP, kompensasi dan evaluasi gangguan kelistrikan, AMPERA menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti hanya karena ada pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan, hak masyarakat dipenuhi, dan ada pertanggungjawaban yang nyata,” ujar Rull.

ENAM DESAKAN AMPERA SULSEL

AMPERA Sulsel mendesak:

Kementerian ESDM dan Direksi PLN mengevaluasi kinerja PLN UID Sulselrabar.

Melakukan evaluasi terhadap GM PLN UID Sulselrabar dan meminta pergantian pimpinan apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab pelayanan.

PLN segera membuka dan menjelaskan tindak lanjut hasil RDP DPRD Sulsel.

PLN menjelaskan secara terbuka mekanisme kompensasi serta memberikan hak kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan.

PLN membuka hasil evaluasi gangguan kelistrikan 2023 dan menjelaskan langkah mitigasi yang telah dilakukan hingga 2026.

DPRD Sulsel memanggil kembali PLN apabila hasil RDP belum memperoleh tindak lanjut yang jelas dan terukur.

AMPERA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta PLN tidak menganggap tuntutan masyarakat sebagai persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan normatif.

Kini pertanyaannya sederhana: hasil RDP DPRD Sulsel sudah sejauh mana ditindaklanjuti PLN? Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya? Dan bagaimana kepastian hak pelanggan yang terdampak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *