banner 600x130
RAGAM  

Ingkar Janji! Pertamina Patra Niaga Diminta Buka Suara, Sisa Tagihan Tiket Ratusan Juta Belum Tuntas

MAKASSAR I SUARAHAM — Persoalan pembayaran transaksi tiket pesawat senilai Rp137,4juta yang disebut melibatkan sejumlah nama pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali di pertanyakan.

Keterangan penyedia jasa kepada SUARAHAM.COM menyebut, hingga kini pembayaran atas transaksi tersebut belum sepenuhnya diselesaikan. Dari nilai transaksi sekitar Rp137,4 juta, penyedia jasa menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum tuntas.

Penyedia jasa juga menyampaikan bahwa pembayaran sebelumnya dilakukan secara bertahap. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepada redaksi, pembayaran yang telah diterima disebut baru Rp 70 jt sisa Rp 67,4 Juta dari total Rp137,4 juta.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena, menurut keterangan penyedia jasa, pihak yang diberi kepercayaan untuk menyelesaikan pembayaran telah beberapa kali menyampaikan komitmen penyelesaian.

Namun, hingga kini, menurut penyedia jasa, janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: sampai kapan penyedia jasa harus menunggu penyelesaian pembayaran yang terus dijanjikan?

Adit, yang disebut mendapat kepercayaan dari Dina selaku penyedia jasa, mengaku persoalan tersebut hingga saat ini belum selesai sepenuhnya.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada SUARAHAM.COM, sekitar Rp70 juta disebut telah dikembalikan untuk yang terakhir, sementara sisa kewajiban lainnya masih menunggu penyelesaian.

Penyedia jasa juga menyebut adanya janji bahwa sisa pembayaran akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang disebut berlangsung pada tanggal 3 September 2026, bahkan sampai saat ini tidak ada komunikasi dari pihak yang bersangkutan

Bahkan hingga waktu yang dijanjikan tersebut, penyedia jasa masih mempertanyakan realisasi pelunasannya.

Janji pembayaran tentu bukan sekadar soal ucapan. Bagi penyedia jasa, yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa uang yang menjadi haknya benar-benar dibayarkan.

Persoalan ini juga menarik perhatian karena menurut keterangan penyedia jasa, dalam proses pemesanan tiket tersebut muncul sejumlah nama yang disebut sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Penyedia jasa menyebut pemesanan dilakukan melalui Dea Anastia yang membawa sejumlah nama yang diklaim sebagai pegawai Pertamina.

Namun, SUARAHAM.COM belum dapat memastikan secara independen status seluruh nama tersebut maupun hubungan mereka dengan transaksi tiket dimaksud.

Yang juga menjadi pertanyaan adalah munculnya alasan bahwa pembayaran disebut berkaitan dengan dana dari bagian Finance PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang belum cair.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan penyedia jasa dan membutuhkan klarifikasi dari pihak Pertamina.

Jika memang pembayaran berkaitan dengan mekanisme keuangan perusahaan, maka pihak Pertamina dapat menjelaskan apakah transaksi tersebut benar berkaitan dengan kegiatan resmi perusahaan atau justru merupakan urusan pribadi para pihak.

Sebab, bagi penyedia jasa, persoalan utamanya sederhana: tiket telah dipesan, transaksi telah berjalan, tetapi pembayaran belum juga diselesaikan sebagaimana yang dijanjikan.

Kondisi tersebut membuat penyedia jasa berharap pihak yang bertanggung jawab tidak lagi memberikan janji berulang tanpa kepastian realisasi.

Jangan sampai janji pelunasan hanya menjadi alasan untuk kembali meminta penyedia jasa menunggu.

Penyedia jasa juga menyampaikan kepada SUARAHAM.COM bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengenai status transaksi tersebut, termasuk nama-nama yang disebut dalam pemesanan.

Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah benar terdapat hubungan resmi antara transaksi tiket dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi atau transaksi tersebut sebenarnya berada di luar mekanisme perusahaan.

Sementara itu, DA yang dikonfirmasi SUARAHAM.COM melalui aplikasi WhatsApp terkait penyelesaian sisa pembayaran hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu. Sorotan utama adalah keterangan penyedia jasa mengenai sisa pembayaran sekitar Rp137,4 juta dan janji penyelesaian yang menurutnya belum terealisasi sepenuhnya.

Kini pertanyaannya tinggal satu: kapan janji pelunasan itu benar-benar dibuktikan dengan pembayaran?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *