banner 600x130

BREAKING NEWS: Pekan Depan Laporan Masuk, Koalisi Desak APH Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Aset SDN 476 Makalua

LUWU | SUARAHAM — Dugaan penyalahgunaan aset daerah di lingkungan SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru.

Gabungan lembaga yang dimotori Koalisi Indonesia dan DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) pekan depan.

Langkah itu ditempuh setelah pihak koalisi mengaku mengumpulkan sejumlah bahan dan bukti awal terkait dugaan pemanfaatan rumah dinas sekolah untuk kepentingan pihak lain.

Mereka mendesak agar penggunaan aset yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk legalitas pemanfaatan, aliran pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik daerah.

Menurutnya, fasilitas pendidikan yang dibangun atau dikelola menggunakan uang negara tidak boleh dimanfaatkan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Rekaman Video dan Dugaan Sewa Rp4 Juta per Bulan Disorot

Salah satu materi yang menjadi sorotan koalisi ialah rekaman video konfirmasi dengan mandor dan pekerja yang disebut berasal dari PLN Nusadaya.

Menurut pihak koalisi, keterangan dalam rekaman tersebut perlu diuji untuk mengklarifikasi keberadaan para pekerja serta dugaan pembayaran sewa sekitar Rp4 juta per bulan.

Sebelumnya, Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, disebut menjelaskan bahwa para pekerja tambang yang berada di lokasi merupakan calon tukang yang menumpang.

Perbedaan keterangan ini menjadi alasan bagi koalisi untuk meminta klarifikasi terbuka dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, S.T., M.H., mengatakan pihaknya juga menyoroti informasi mengenai dugaan transfer dana dari kantor rekanan ke rekening seorang perempuan berinisial Nur, yang disebut-sebut ditunjuk oleh kepala sekolah.

“Pekan depan kami menargetkan laporan resmi disampaikan kepada APH. Kami meminta penyidik menelusuri asal-usul pembayaran, tujuan transfer, dasar pemanfaatan rumah dinas, serta siapa yang menerima dan menikmati dana tersebut,” tegasnya.

Menurut Andi, bukti transfer, rekaman video, dokumen aset, dan keterangan para pihak perlu diperiksa secara objektif. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dinas Pendidikan Luwu Didesak Bertindak

Selain mendorong proses hukum, gabungan lembaga tersebut mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan administratif terhadap pengelolaan rumah dinas SDN 476 Makalua.

Mereka meminta pemerintah daerah mengevaluasi jabatan kepala sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, setiap keputusan mengenai penonaktifan harus didasarkan pada kewenangan, ketentuan kepegawaian, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi juga meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai status kepemilikan aset, peruntukan rumah dinas, izin pemanfaatan jika ada, serta mekanisme penerimaan dan pencatatan pembayaran.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan fasilitas itu sesuai ketentuan atau justru menyimpang dari peruntukannya.

Potensi Konsekuensi Hukum Menunggu Hasil Pemeriksaan

Persoalan ini perlu ditelusuri dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta aturan teknis pengelolaan barang milik daerah.

Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil penyidikan. Namun, dugaan pemanfaatan aset atau adanya pembayaran sewa tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi.

Hingga berita ini disusun, rencana pelaporan tersebut masih menunggu realisasi. SUARAHAM.COM belum memuat tanggapan resmi dari Kepala SDN 476 Makalua, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, maupun pihak yang disebut terkait dengan pembayaran sewa tersebut.

Publik kini menantikan kejelasan status rumah dinas itu, dasar pemanfaatannya, serta penelusuran aliran dana yang dipersoalkan. APH diharapkan memeriksa laporan dan bukti secara profesional, sementara pihak-pihak yang disebut tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *