banner 600x130

Mediasi Buntu! PT Kobexindo Cement Mangkir, Tuntutan Rp6,5 Miliar Berujung Ancaman Laporan ke Polda Kaltim

BENGALON | SUARAHAM — Mediasi terkait dugaan kerusakan lahan dan jalan yang dipersoalkan Abas T terhadap PT Kobexindo Cement berujung kekecewaan.

Manajemen perusahaan dan kepala desa disebut tidak menghadiri pertemuan mediasi yang digagas Camat Bengalon, Kamis (22/10/2026), meski undangan telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Kuasa hukum Abas T, Sunarty yang akrab disapa Xena, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, mediasi tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan para pihak, mengklarifikasi persoalan, serta mencari penyelesaian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan kliennya.

“Mediasi yang dilaksanakan Camat Bengalon dihadiri kami sebagai kuasa hukum pemohon, perwakilan Kecamatan Bengalon, Polsek, TNI, serta Suharto sebagai pihak mediator. Namun, sangat disesalkan pihak kepala desa dan manajemen perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ada apa sebenarnya?” ujar Sunarty.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut menghambat upaya penyelesaian melalui jalur mediasi. Namun, alasan resmi ketidakhadiran manajemen PT Kobexindo Cement belum diketahui sehingga perlu ada penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

Sunarty menegaskan, pihaknya telah meninjau lokasi yang dipersoalkan bersama tim untuk melihat kondisi lahan dan jalan yang diklaim mengalami kerusakan. Berdasarkan keterangan kliennya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai jalan hauling yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik.

“Kami sangat keberatan dan kecewa atas ketidakhadiran PT Kobexindo Cement dalam rapat fasilitasi ini. Perusahaan tidak hadir untuk memberikan penjelasan maupun menanggapi tuntutan pemohon. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan ke Polda Kaltim,” tegasnya.

Klaim Ganti Rugi Tak Kunjung Selesai

Dalam pertemuan tersebut, Suharto mengungkapkan bahwa persoalan ganti rugi lahan yang diajukan telah berlangsung cukup lama, tetapi menurut keterangannya belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Ia juga menyebut, pada 2023, Kepala Desa Sunan Dika pernah menjanjikan skema penyewaan lahan dengan nilai Rp15 juta per bulan. Namun, menurut Suharto, terdapat permintaan agar nilai sewa diturunkan menjadi Rp10 juta per bulan. Hingga kini, ia mengklaim persoalan tersebut belum menemukan titik terang.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi kepada kepala desa terkait maupun manajemen PT Kobexindo Cement agar duduk perkara, riwayat komunikasi, dan status pembahasan ganti rugi dapat diketahui secara berimbang.

Tuntutan Disebut Mencapai Rp6,5 Miliar

Sunarty menjelaskan, tuntutan yang diajukan Abas T berkaitan dengan kerusakan jalan dan lahan yang diklaim digunakan sebagai jalur hauling perusahaan tanpa persetujuan pemilik. Total tuntutan disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Berdasarkan rincian yang disampaikan kuasa hukum, terdapat dua area yang dipersoalkan. Area pertama disebut memiliki panjang sekitar 120 meter, lebar 25 meter, dan ketebalan material sekitar 8 meter, dengan nilai tuntutan yang dicantumkan sebesar Rp5.544.000.000.

Sementara itu, area kedua disebut memiliki panjang 62 meter, lebar 13 meter, dan ketebalan sekitar 5 meter, dengan nilai tuntutan Rp930.930.000.

Catatan: Rincian nilai tuntutan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen perhitungan kerugian, bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, pengukuran lokasi, serta dokumen pendukung lainnya. Angka-angka itu merupakan klaim pihak pemohon dan belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian yang telah ditetapkan secara independen.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian. Laporan yang direncanakan, menurut Sunarty, akan berfokus pada dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.

Kini, perhatian tertuju pada sikap manajemen PT Kobexindo Cement dan pemerintah desa terkait. Publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan menanggapi klaim penggunaan lahan, apa dasar hukum pembangunan jalan hauling tersebut, serta bagaimana status penyelesaian ganti rugi yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT Kobexindo Cement dan Kepala Desa Sunan Dika mengenai ketidakhadiran dalam mediasi, status perizinan penggunaan lahan, serta tuntutan ganti rugi tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.

SUARAHAM.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berlandaskan fakta.

(bha/agazali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *