banner 600x130

Petisi Eks Karyawan PT AJS Morowali Mengguncang! Potongan BPJS dan PPh Disorot, Manajemen Diminta Buka Dokumen

MOROWALI | SUARAHAM — Dugaan ketidakjelasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) mencuat di lingkungan PT Anugrah Jaya Sultra (AJS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sejumlah mantan dan karyawan aktif mempertanyakan kejelasan hak mereka setelah mengaku mengalami pemotongan dalam penggajian yang dinilai belum disertai penjelasan dan bukti setoran yang memadai.

Persoalan ini bukan perkara sepele. Ketika potongan tercantum dalam penggajian, pekerja berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar pemotongan, perhitungan, serta bukti administrasi yang berkaitan dengan hak mereka.

Jika terdapat selisih antara potongan dan setoran yang semestinya, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Keluhan para pekerja dituangkan dalam petisi bernomor 01/PETISI/PT-AJS/OKTOBER-2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Melalui petisi tersebut, mereka mendesak manajemen PT AJS yang berkantor di Perum PPR Bahodopi, Morowali, membuka rincian pemotongan gaji serta memperlihatkan bukti pembayaran iuran BPJS dan administrasi perpajakan yang dipersoalkan.

Jusmanto, perwakilan mantan karyawan, mengatakan pihaknya mulai mempertanyakan status kepesertaan BPJS setelah menemukan adanya potongan dalam penggajian.

Menurut keterangannya, sejumlah pekerja kemudian melakukan pengecekan ke kantor BPJS dengan menyerahkan identitas untuk mengetahui status kepesertaan mereka.

“Ketika kami menyerahkan KTP ke kantor BPJS, pihaknya menyatakan kami tidak pernah terdaftar sebagai peserta. Lalu uang kami yang sudah dipotong setiap bulan itu ke mana?” ujar Jusmanto.

Pernyataan tersebut menjadi pokok persoalan yang membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa dana iuran telah diselewengkan hanya berdasarkan keterangan tersebut.

Status kepesertaan setiap pekerja, periode kerja, jenis program BPJS, serta catatan pembayaran harus dicocokkan dengan data resmi BPJS dan dokumen perusahaan.

Dirut PT AJS Membantah Diam, Klaim Memiliki Bukti Setoran

Di tengah tuntutan tersebut, Direktur Utama PT AJS, Tesya, memberikan tanggapan kepada SUARAHAM.com. Ia menyatakan memiliki bukti terkait setoran BPJS dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui pertemuan langsung di kantor perusahaan.

Tesya mengatakan dirinya telah meminta Jusmanto datang ke kantor untuk membahas persoalan tersebut. Namun, menurut keterangannya, pertemuan itu belum terlaksana karena Jusmanto tidak memenuhi undangan yang disampaikan.

“Saya sudah suruh Jusmanto datang ke kantor saya besok sore, Pak, karena malam ini saya sibuk membayar gaji, tapi dia tidak mau datang,” demikian keterangan Tesya kepada SUARAHAM.com.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan penyelesaian persoalan melalui percakapan daring, sementara dirinya mengaku ingin memperlihatkan dokumen yang diminta para pekerja secara langsung.

“Bagaimana saya mau perlihatkan semua yang dia minta, apakah bisa diselesaikan lewat chatting?” ujarnya.

Tesya meminta pemberitaan dilakukan secara berimbang dan menegaskan bahwa dirinya juga mempertimbangkan langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tuduhan yang berkembang.

“Pemberitaan jangan sepihak ya, Pak. Saya juga bisa menuntut,” katanya.

Ia turut meminta agar Jusmanto datang bersama mantan karyawan yang diwakilinya sehingga persoalan dapat dibahas secara langsung di hadapan pihak-pihak yang berkepentingan.

Tak Hanya BPJS, Persoalan Gaji dan Utang Piutang Ikut Disinggung

Tesya menyebut persoalan yang ingin dibahas tidak terbatas pada BPJS. Menurutnya, terdapat pula persoalan mengenai pembayaran gaji yang disebut-sebut kurang, serta masalah utang piutang dengan Jusmanto.

Ia meminta agar seluruh persoalan tersebut dibicarakan dalam satu forum agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan memperlihatkan dokumen pendukung.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak perusahaan. Kebenaran mengenai dugaan kekurangan pembayaran gaji maupun persoalan utang piutang masih perlu diperiksa berdasarkan bukti transaksi, catatan penggajian, dan keterangan masing-masing pihak.

Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan lisan. Slip gaji, daftar pembayaran, bukti transfer, perjanjian kerja, serta dokumen terkait perlu diperiksa untuk memastikan persoalan yang sebenarnya.

PPh 2 Persen Diklaim Sebagai Pemotongan Kontraktor

Terkait keluhan mengenai Pajak Penghasilan, Tesya menjelaskan bahwa pemotongan sebesar 2 persen yang dipersoalkan berkaitan dengan transaksi kontraktor dan tercantum dalam setiap pembuatan invoice.

“Iya, PPh 2% di mana-mana kontraktor begitu, Pak, karena PPh itu pemotongan dari Jakarta, bukan kami yang ambil. Setiap pembuatan invoice sudah tertera pemotongan 2%,” kata Tesya.

Penjelasan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Jenis pajak, dasar pengenaan, pihak pemotong, serta kewajiban penyetoran harus dipastikan berdasarkan invoice, kontrak, bukti potong, dan dokumen perpajakan yang relevan.

Penyebutan tarif 2 persen semata tidak cukup untuk menentukan apakah pemotongan telah sesuai ketentuan. Jenis transaksi dan status perpajakan pihak yang terlibat perlu diketahui terlebih dahulu.

Apabila terdapat pekerja yang mempertanyakan potongan PPh dalam slip gaji, persoalan itu juga harus dibedakan dari pemotongan pajak atas transaksi perusahaan dengan kontraktor atau pemberi kerja.

Dengan demikian, klaim perusahaan mengenai pemotongan PPh dalam invoice dan keluhan pekerja mengenai potongan pada penggajian perlu diperiksa secara terpisah agar tidak tercampur menjadi satu persoalan.

Empat Tuntutan Pekerja: Bukti Harus Dibuka

Dalam petisinya, para pekerja meminta pimpinan PT AJS memenuhi tuntutan paling lambat tujuh hari kerja sejak petisi diterima. Tuntutan tersebut meliputi:

Pemberian slip gaji tertulis atau digital setiap kali upah dibayarkan.

Pembukaan rincian serta bukti pembayaran iuran BPJS untuk pekerja yang bersangkutan.

Penjelasan tertulis mengenai dasar pemotongan PPh, perhitungan, serta bukti potong dan penyetoran yang relevan.

Pemberian perjanjian kerja tertulis kepada pekerja yang belum memilikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pekerja menyatakan akan mempertimbangkan pendampingan penasihat hukum, pelibatan serikat pekerja, serta pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja, BPJS, dan otoritas perpajakan apabila persoalan tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Dari sisi ketenagakerjaan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya mengatur pemberian bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah.

Sementara itu, status kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS perlu dikonfirmasi langsung kepada BPJS berdasarkan identitas serta periode kepesertaan masing-masing pekerja.

Persoalan PT AJS kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah seluruh potongan yang dipersoalkan telah dicatat, dihitung, dan disetorkan sesuai ketentuan?

Klaim Jusmanto mengenai status kepesertaan BPJS perlu diuji dengan data resmi. Sebaliknya, pernyataan Tesya yang mengaku memiliki bukti setoran juga perlu dibuktikan melalui dokumen yang dapat diperiksa dan dicocokkan dengan data pekerja.

Apabila perusahaan memang memiliki bukti pembayaran, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan status masing-masing pekerja, periode iuran, serta jumlah yang dibayarkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan penyebab dan langkah penyelesaiannya.

Dinas Tenaga Kerja dapat menindaklanjuti aspek ketenagakerjaan sesuai kewenangannya, BPJS mengonfirmasi status kepesertaan dan pembayaran iuran, sedangkan otoritas pajak dapat memeriksa kewajiban perpajakan berdasarkan dokumen yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *