banner 600x130

Aset Pemerintah Diduga Dikomersialkan, Inspektorat Luwu Tegaskan Risiko Pelanggaran Hukum

LUWU| SUARAHAM — Dugaan pemanfaatan rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, sebagai tempat tinggal pihak eksternal dengan pembayaran sekitar Rp4 juta per bulan kini memasuki babak serius.

Inspektorat Kabupaten Luwu menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak boleh dilakukan secara pribadi tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Masling Malik, SE., M.Si., angkat bicara mengenai aturan pemanfaatan rumah dinas yang merupakan bagian dari aset pemerintah.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah dugaan penggunaan rumah dinas sekolah oleh pihak yang berkaitan dengan PLN Nusadaya dan PT Masmindo Dwi Area.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut siapa yang menempati bangunan tersebut, melainkan juga menyangkut legalitas pemanfaatan aset daerah, kewenangan pihak yang menyewakan, serta kejelasan ke mana uang pembayaran sewa disalurkan.

RUMAH DINAS BUKAN MILIK PRIBADI

Masling Malik menegaskan bahwa rumah dinas merupakan aset yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan pemerintah.

Pemanfaatannya tidak dapat diperlakukan sebagai bisnis pribadi tanpa dasar kewenangan dan mekanisme yang sah.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk menguji dugaan pemanfaatan rumah dinas SDN 476 Makalua yang sebelumnya disorot karena disebut-sebut digunakan oleh pihak eksternal.

Apabila benar terdapat transaksi sewa, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab: siapa yang berwenang memberikan izin, apakah pemanfaatan aset telah disetujui pejabat yang berwenang, serta apakah pembayaran dilakukan melalui mekanisme penerimaan resmi pemerintah daerah.

Tanpa kejelasan tersebut, legalitas transaksi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset patut diperiksa oleh instansi berwenang.

ALIRAN RP4 JUTA PER BULAN HARUS DIJELASKAN

Informasi mengenai pembayaran sekitar Rp4 juta per bulan yang disebut masuk ke rekening perorangan menjadi salah satu titik krusial dalam persoalan ini.

Jika informasi tersebut benar, pemeriksaan perlu diarahkan pada identitas penerima dana, dasar pembayaran, bukti transaksi, perjanjian yang digunakan, serta status hukum rumah dinas yang dimanfaatkan.

Inspektorat perlu memastikan apakah transaksi tersebut pernah memperoleh persetujuan resmi dan bagaimana perlakuan terhadap penerimaan uangnya dalam administrasi keuangan daerah.

Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata adanya pembayaran, melainkan apakah pembayaran itu dilakukan oleh pihak yang tepat, berdasarkan prosedur yang sah, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

JANGAN LANGSUNG DISEBUT PUNGLI ATAU KERUGIAN NEGARA TANPA PEMERIKSAAN

Pemanfaatan aset pemerintah tanpa izin atau di luar prosedur dapat menimbulkan persoalan administrasi dan berpotensi berimplikasi hukum. Namun, penetapan adanya pungutan liar, kerugian keuangan negara atau daerah, maupun tindak pidana korupsi tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, dugaan transaksi sewa rumah dinas SDN 476 Makalua harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang menerima uang, tetapi juga harus mengungkap siapa yang memberikan izin, siapa yang membuat kesepakatan, serta apakah ada kewenangan yang disalahgunakan.

Ketentuan pengelolaan aset pemerintah perlu dilihat berdasarkan status kepemilikan aset dan aturan yang tepat.

Untuk aset milik pemerintah daerah, pengelolaannya antara lain mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan teknis pengelolaan BMD.

INSPEKTORAT DITUNTUT BUKTIKAN KETEGASAN

Pernyataan Inspektorat Luwu semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan dan berbasis dokumen.

Dokumen aset, status rumah dinas, perjanjian penggunaan, bukti transfer, serta keterangan pihak-pihak terkait perlu ditelusuri untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu juga perlu memberikan penjelasan mengenai status rumah dinas SDN 476 Makalua, pihak yang berwenang mengizinkan pemanfaatannya, serta langkah yang telah dilakukan untuk memastikan aset pendidikan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, pihak yang disebut terkait dengan penggunaan rumah dinas perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan internal pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila transaksi ternyata memiliki dasar yang sah, dokumen dan mekanisme resminya perlu dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *