BENGALON | SUARAHAM — Dugaan persoalan lahan warisan dan pembangunan jalan hauling di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, memantik sorotan.
Warga bernama Suharto mengungkap sejumlah persoalan yang menurutnya membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari dugaan pembukaan lahan tanpa kesepakatan, tanaman kelapa sawit yang disebut ditebang, perubahan jalur jalan hauling, hingga persoalan batas dan dokumen kepemilikan tanah.
Persoalan ini bukan sekadar soal jalur kendaraan operasional perusahaan. Di balik pembangunan akses hauling, terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepastian hak atas tanah, keterbukaan proses penentuan jalur, serta perlindungan terhadap warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan terdampak.
Dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026), Suharto mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan meminta Pemerintah Desa Sekerat serta pihak perusahaan terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang.
PEMBUKAAN LAHAN DIPERTANYAKAN, TANAMAN SAWIT DISEBUT TERDAMPAK
Suharto mengungkapkan, pembukaan lahan diduga menyentuh tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarganya. Ia juga menyebut sejumlah tanaman kelapa sawit diduga ditebang tanpa persetujuan pemilik lahan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini perlu ditelusuri secara serius. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa pelaksana di lapangan, apa dasar penguasaan lahannya, serta apakah persetujuan pihak yang berhak telah diperoleh sebelum aktivitas dilakukan.
Pertanyaan berikutnya, apakah sebelum pembukaan lahan dilakukan telah ada pemberitahuan, musyawarah, dan kesepakatan dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan. Dokumen kepemilikan, peta bidang, bukti persetujuan, dan riwayat pekerjaan di lapangan perlu diperiksa agar duduk perkara menjadi jelas.
JALUR HAULING DIDUGA BERUBAH, SIAPA YANG MENENTUKAN?
Suharto juga mempersoalkan dugaan perubahan jalur pembangunan jalan hauling yang direncanakan menghubungkan kawasan Batu Pondong menuju Sekurau Atas dan Sekurau Bawah.
Menurut keterangannya, lahan yang sebelumnya telah disurvei untuk rencana jalur tersebut diduga mengalami perubahan. Ia menduga perubahan itu justru berdampak pada bidang tanah yang diklaim milik keluarganya.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah jalur pembangunan berubah dari hasil survei awal? Jika benar, apa alasan teknis perubahan tersebut? Siapa yang menyetujui perubahan, dan apakah pemilik atau pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah terdampak telah diberi penjelasan?
Peta jalur awal dan jalur aktual, dokumen perencanaan, berita acara survei, serta catatan koordinasi dengan warga perlu dibuka untuk pemeriksaan pihak berwenang.
Tanpa penjelasan dan dokumen yang dapat diuji, sengketa berpotensi semakin melebar dan memperuncing ketegangan di tengah masyarakat.
PEMERINTAH DESA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON
Peran Pemerintah Desa Sekerat ikut dipertanyakan. Suharto meminta kejelasan mengenai langkah pemerintah desa dalam merespons keberatan warga terkait lahan dan pembangunan jalan hauling tersebut.
Dalam persoalan yang menyangkut klaim hak atas tanah masyarakat, pemerintah desa diharapkan tidak sekadar menjadi penonton. Fasilitasi dialog, pemeriksaan administrasi yang berada dalam kewenangannya, serta koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pemerintah desa juga perlu menjelaskan apakah sosialisasi pembangunan telah dilakukan, siapa saja yang dilibatkan, serta apakah keberatan warga pernah dicatat dan ditindaklanjuti.
Selain pemerintah desa, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen lingkungan dan persetujuan atau perizinan yang relevan dengan kegiatan pembangunan jalan hauling tersebut.
Keterbukaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar pelaksanaan kegiatan yang berpotensi memengaruhi lahan dan lingkungan tempat mereka tinggal.
DUGAAN INTIMIDASI HARUS DIKLARIFIKASI
Tak hanya persoalan tanah, Suharto turut menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap warga yang menyampaikan keberatan atas pembangunan jalan hauling dan persoalan lahan.
Dugaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Pihak-pihak yang mengetahui atau disebut terkait perlu diberi ruang untuk menjelaskan peristiwa yang dimaksud, termasuk kapan kejadian berlangsung, siapa yang terlibat, dan bentuk tekanan yang diduga terjadi.
Jika terdapat bukti ancaman atau tindakan yang melanggar hukum, warga dapat melaporkannya kepada aparat berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian sengketa lahan semestinya mengedepankan dialog dan mekanisme hukum, bukan tindakan yang membuat warga takut menyampaikan keberatan. Namun, dugaan intimidasi tersebut tetap memerlukan verifikasi agar fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan secara objektif.
BATAS TANAH, PATOK, DAN DOKUMEN KEPEMILIKAN PERLU DIUJI
Suharto turut mempersoalkan dugaan perubahan batas atau pemindahan patok tanah, serta kejelasan dasar penerbitan dokumen pertanahan pada bidang yang menurutnya berkaitan dengan tanah warisan keluarga.
Ia juga mempertanyakan sejumlah klaim penguasaan tanah, termasuk yang disebut berkaitan dengan transaksi jual beli dan hubungan kewarisan.
Seluruh persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar adu klaim. Riwayat tanah, surat keterangan waris, bukti transaksi jika ada, peta bidang, serta data pada instansi pertanahan perlu dicocokkan untuk mengetahui letak persoalan yang sebenarnya.
Suharto juga menyoroti lahan yang disebut berkaitan dengan jalur PDAM dan jalan hauling. Menurut keterangannya, sebagian tanah yang digunakan untuk jalur PDAM sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuanya.
Klaim mengenai tanah wakaf ini perlu ditelusuri melalui dokumen ikrar atau bukti wakaf yang tersedia, batas bidang, serta keterangan pihak yang berkaitan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status tanah dan penggunaan lahannya berdasarkan bukti yang sah.
JANGAN BIARKAN KLAIM WARGA MENGGANTUNG TANPA KEPASTIAN
Suharto berharap Pemerintah Desa Sekerat, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan terkait, serta instansi pertanahan memfasilitasi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keberatan, menunjukkan dokumen pendukung, dan meminta penjelasan mengenai kegiatan pembangunan yang berdampak pada lahan yang mereka klaim.
Penyelesaian yang transparan dibutuhkan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status tanah maupun proses pembangunan.
Jika memang seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, pihak terkait perlu menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.
SUARAHAM.COM MENUNGGU JAWABAN PIHAK TERKAIT
Hingga berita ini disusun, berbagai persoalan yang disampaikan Suharto masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Sekerat, perusahaan terkait, instansi pertanahan, serta pihak lain yang disebut berkaitan dengan pembangunan jalan hauling tersebut.
Redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk mengonfirmasi dugaan pembukaan lahan tanpa kesepakatan, penebangan tanaman, perubahan jalur, persoalan batas tanah, maupun dugaan intimidasi.
SUARAHAM.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebab, ketika pembangunan bersinggungan dengan tanah yang diklaim sebagai warisan masyarakat, kepastian hak, keterbukaan dokumen, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan tidak boleh diabaikan.











