banner 600x130

Tepat di Hari Sumpah Pemuda, Besok Koalisi Indonesia Resmi Seret Kepsek SDN 476 Makalua dan Kabid SD ke Kejari Luwu

BELOPA I SUARAHAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dipastikan akan menerima bundel laporan kasus dugaan korupsi besar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu lebih cepat dari rencana semula. Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya akan mendaftarkan laporan pengaduan materiil pada hari Rabu besok, 28 Oktober 2026.

Laporan hukum ini menyasar langsung dua pejabat sektor pendidikan, yakni Kepala Sekolah SD Negeri 476 Makalua, Hasma, atas dugaan komersialisasi rumah dinas sekolah kepada rekanan tambang PLN Nusadaya (PT Masmindo Dwi Area), serta Kepala Bidang Pembinaan SD, Anchy S Karennu, yang diduga kuat terlibat dalam gerilya lobi bawah tangan untuk meredam perkara.

Momentum Sumpah Pemuda: Hari Perlawanan Terhadap Gurita Korupsi Aset Negara

Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi S.H., menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu besok bukan tanpa alasan. Langkah mempercepat pelaporan ini merupakan respons atas kepanikan oknum dinas yang mencoba memutarbalikkan fakta melalui klaim sepihak di ruang publik.

“Besok, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kami secara resmi membawa skandal ini ke meja Kejaksaan Negeri Luwu. Ini adalah hadiah dari kami, aliansi pers dan lembaga swadaya masyarakat, untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau lobi-lobi transaksional malam hari!” tegas Mulyadi, S.H. dengan nada penuh penekanan.

Alat Bukti Digital Sudah Dikunci, Siap Diserahkan ke Jaksa Pidsus

Tim hukum Koalisi Indonesia menyatakan seluruh dokumen fisik maupun salinan digital (softcopy) telah dikemas secara rapi dan komprehensif. Beberapa alat bukti utama yang akan diserahkan ke loket PTSP Kejari Luwu besok meliputi:

1. Bukti Transfer Sewa Aset: Rekaman video pengakuan mandor proyek yang membenarkan adanya transaksi sewa fasilitas negara sebesar ± Rp4 juta per bulan dari kas kantor ke rekening pihak ketiga.

2. Forensik IT Log Panggilan 11 Menit: Bukti otentik riwayat panggilan masuk dari nomor Kabid SD pada tanggal 21 Oktober malam hari. Bukti ini menjadi kartu AS untuk membongkar adanya indikasi pemufakatan jahat sebelum skenario “surat klarifikasi formal” dibuat dinas kedinasan.

3. Bukti Chat WA Penolakan Uang Lobi: Tangkapan layar penolakan tegas dari pihak media atas tawaran dana pengondisian senilai Rp2 juta.

Jeratan Pasal Berlapis Menanti Terlapor

Dengan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah, berkas laporan pengaduan besok pagi secara formal akan mendakwa kedua oknum tersebut menggunakan undang-undang khusus:

• Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengalihfungsikan Barang Milik Daerah (BMD) demi keuntungan personal atau kelompok.

• Pasal 21 UU Tipikor (Obstruction of Justice): Terkait tindakan gerilya aktif Kabid SD yang mengarah pada upaya menghalangi atau menggagalkan pembongkaran dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat.

• Pasal 4 jo. Pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers: Tindakan intervensi transaksional malam hari guna menyensor atau menghapus produk jurnalistik investigasi pers.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk langsung menaruh atensi pada berkas yang kami serahkan besok pagi. Kami pastikan tim LSM dan awak media akan mengawal ketat proses hukum ini hingga tuntas ke akar-akarnya,” pungkas Mulyadi, S.H.

Kami menantang dan mendesak Kadis Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman hingga Kejaksaan Negeri Luwu agar segera memproses laporan aduan lembaga kami nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *