GOWA | SUARAHAM — DPRD Kabupaten Gowa akhirnya membuka babak baru dalam polemik yang selama ini mengguncang pemerintahan daerah.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026), mayoritas anggota dewan resmi mendorong penggunaan hak angket untuk membedah berbagai dugaan persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Sidang panas itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, didampingi Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, bersama Wakil Ketua II Taufik Surullah dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.
Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi menyatakan sikap bulat menyetujui hak angket sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dinilai sebagai sinyal keras bahwa DPRD tidak lagi ingin menutup mata terhadap isu-isu yang terus menjadi perbincangan publik di Kabupaten Gowa.
Hak angket tersebut diarahkan untuk mengusut sejumlah persoalan yang dianggap sensitif dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa Dr. Rizqilah Amran, polemik pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan pelanggaran etik dan moral yang menyeret kepala daerah.
Dalam forum paripurna, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa langkah DPRD bukan sekadar manuver politik, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap amanah rakyat yang menuntut kejelasan.
Ia menilai DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah polemik yang terus membesar dan mencoreng marwah pemerintahan daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan harus dijalankan secara terbuka demi menjawab keresahan masyarakat yang selama ini berkembang liar.
Sikap paling tegas datang dari Fraksi PPP melalui juru bicara Muh Ramli Sidik Dg Rewa. Ia menyebut dukungan terhadap hak angket sudah final dan tidak lagi bisa ditawar. Dari 12 kursi PPP di DPRD Gowa, sebanyak 11 anggota telah menandatangani dukungan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui penggunaan hak angket sesuai aturan hukum dan tata tertib DPRD.
Gelombang dukungan kemudian menyusul dari Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Dian Purnamasari, yang menegaskan persetujuan terhadap pembentukan pansus hak angket.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional lewat juru bicara Faisal Nyengka, yang menekankan proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, hingga Fraksi Gowa Sejahtera juga kompak menyatakan dukungan terhadap hak angket yang kini resmi bergulir.
Usai rapat, Ketua Fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyebut dukungan 40 anggota dewan menjadi bukti bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap isu biasa.
Menurutnya, DPRD akan segera menyusun komposisi pansus guna memperdalam seluruh polemik yang selama ini memicu kegaduhan publik di Kabupaten Gowa.
Ia juga menegaskan hak angket bukan alat untuk menyerang pribadi tertentu, melainkan hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Asrul menilai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak Bupati Gowa tidak mampu menjawab seluruh rekomendasi dan pertanyaan DPRD. Karena itu, mayoritas anggota dewan sepakat mendorong hak angket agar semua persoalan dibuka secara terang-benderang di hadapan publik.
Kini, publik menunggu sejauh mana pansus hak angket DPRD Gowa berani membongkar fakta-fakta di balik polemik yang selama ini terus menjadi pergunjingan di tengah masyarakat.











