MAROS | SUARAHAM – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Maros semakin menyengat. Dugaan adanya aparat penegak hukum yang menempati fasilitas negara yang diperuntukkan bagi golongan tertentu kini berkembang menjadi sorotan serius publik.
Yang membuat polemik ini semakin liar bukan hanya karena adanya nama aparat yang disebut-sebut sebagai penghuni, melainkan karena sikap diam para pejabat yang seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Kapolres Maros, Kasat Reskrim Polres Maros, hingga Kanit Tipikor yang namanya ikut beredar dalam informasi publik, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Bungkamnya para pejabat tersebut memunculkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik pengelolaan Rusunawa Maros?
Publik menilai sikap tutup mulut ini justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang berusaha disembunyikan. Sebab jika seluruh proses berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2019, Rusunawa diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang belum memiliki rumah. Aturan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat dan aparatur berpenghasilan rendah memperoleh tempat tinggal yang layak.
Namun kini muncul pertanyaan yang mengguncang kepercayaan publik: apakah Rusunawa masih dihuni oleh mereka yang berhak, atau justru telah berubah menjadi fasilitas yang dinikmati kalangan tertentu karena kedekatan, jabatan, atau pengaruh?
Sekretaris Jenderal L-PHLH, Hamzah, menegaskan bahwa pengelola Rusunawa tidak boleh berlindung di balik keheningan.
“Ini aset negara, dibangun dari uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya. Daftar penghuni harus dibuka. Masyarakat berhak tahu siapa yang tinggal di sana dan atas dasar apa mereka mendapatkan unit,” tegasnya.
Lebih jauh, Hamzah meminta aparat penegak hukum tidak bersikap seolah kebal dari pengawasan publik.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil wajib memenuhi syarat, maka siapapun yang menghuni Rusunawa juga wajib tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” katanya.
Kondisi semakin mengundang tanda tanya karena isu ini telah beredar cukup lama namun belum ada langkah transparan dari pihak pengelola maupun aparat yang namanya dikaitkan dengan polemik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pengelola Rusunawa Maros, Hermiati, SE, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga belum memperoleh jawaban.
Sementara itu, Kapolres Maros, Kasat Reskrim Polres Maros, dan Kanit Tipikor Polres Maros yang di konfirmasi suaraham.com sampai hari ini juga belum memberikan klarifikasi kepada publik.
Diamnya para pihak yang memiliki kewenangan ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara dan integritas institusi penegak hukum.
Jika memang tidak ada pelanggaran, publik menunggu keberanian para pejabat terkait untuk membuka data dan menjelaskan fakta yang sebenarnya. Namun selama transparansi belum diberikan, pertanyaan publik akan terus bergema: siapa sebenarnya yang menikmati Rusunawa Maros, dan atas dasar apa mereka mendapatkan fasilitas tersebut?











