banner 600x130
METRO  

PBG Belum Terbit, Pembangunan The Nusa Premier Tetap Jalan: Distaru Makassar Siapkan Segel Paksa

MAKASSAR I SUARAHAM — Aktivitas pembangunan perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land (Nusaproland) di Kompleks Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, aktivitas konstruksi disebut masih berlangsung meski Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar telah melayangkan surat teguran kedua kepada pihak pengembang.

Pantauan Suaraham.com, Kamis (10/9/2026), sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi proyek. Kondisi ini menjadi pertanyaan karena proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih dalam tahapan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot Makassar.

Aktivitas pembangunan tersebut disebut telah berlangsung sejak Agustus hingga September 2026 atau sekitar tiga pekan.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, membenarkan bahwa pihak Nusaproland telah menerima teguran tertulis.

“Senin kayaknya teguran ketiga diterbitkan. Saya tanya dulu petugasnya, karena sudah teguran keduanya,” ujar Aguz, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tahapan penindakan terhadap pengembang akan berlanjut apabila aktivitas pembangunan tetap dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar, Muhammad Mario Said, menjelaskan bahwa aspek teknis PBG berada pada Distaru.

Namun, ia menegaskan bahwa selama PBG belum diterbitkan, aktivitas pembangunan tidak semestinya dilakukan.

“Memang tidak boleh ada aktivitas sampai proses PBG-nya terbit,” kata Mario Said.

Teguran Ketiga Bisa Berujung Penyegelan

Kepala Distaru Makassar Muhammad Fuad Azis menegaskan pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.

Jika setelah teguran ketiga aktivitas konstruksi masih berlangsung, Distaru memastikan tindakan lebih tegas akan dilakukan.

“Begitu surat teguran ketiga terbit, kami lakukan penyegelan paksa. Pihak developer harus membongkar sendiri apa yang sudah dibangun saat beraktivitas,” tegas Fuad Azis.

Tak hanya penyegelan, pengembang juga disebut dapat dikenakan konsekuensi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, Nusaproland akan menerima denda atas pelanggaran tersebut,” sambungnya.

Nusaproland Akui Sudah Ditegur

Direktur Operasional PT Nusaproland, Jhody, mengakui adanya teguran dari Distaru Makassar.

“Iya pak, memang ada teguran itu. Semua proses izin kegiatan proyek kita jalani pak,” ungkap Jhody, Kamis (10/9/2026).

Namun, di tengah pengakuan tersebut, aktivitas pembangunan di lapangan masih terlihat berjalan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa pembangunan tetap berlangsung jika PBG belum diterbitkan dan teguran kedua telah dilayangkan?

PBG Masih Berproses di TPA

Kabid Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, menjelaskan bahwa permohonan PBG Nusaproland masih berada dalam proses pemeriksaan Tim Profesi Ahli (TPA).

Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebelum PBG diterbitkan.

“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,” ujar Syaifuddin.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa kali sidang. Di Makassar, proses tersebut baru memasuki satu kali sidang dan masih terdapat perbaikan dokumen berdasarkan hasil koreksi TPA.

“Kalau aturannya maksimal lima kali sidang. Kita di Makassar satu kali sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau Tim Profesi Ahli. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG,” jelasnya.

Dengan demikian, posisi proyek saat ini menjadi sorotan karena kegiatan konstruksi telah berjalan sementara proses PBG belum rampung.

Aturan Jelas, Tinggal Penegakan

PBG merupakan dokumen persetujuan yang menjadi dasar legalitas teknis penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan mengenai PBG antara lain diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Dalam konteks pembangunan The Nusa Premier, persoalannya kini bukan sekadar apakah pengembang sedang mengurus izin, tetapi apakah aktivitas konstruksi boleh tetap berjalan ketika PBG belum diterbitkan dan teguran dari pemerintah kota sudah dikeluarkan dua kali.

Distaru Makassar telah memberikan sinyal akan mengambil langkah lebih tegas melalui penyegelan apabila teguran ketiga tidak diindahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *