banner 600x130
RAGAM  

Usai Akui Berdansa dengan Perempuan Diduga LC, Video Pengurus PWNU Sulsel di Room Karaoke Makassar Mencuat

MAKASSAR | SUARAHAM — Aktivitas Kyai Dr. Mahmud Suyuti, M.Ag., yang disebut sebagai pengurus PWNU Sulawesi Selatan, di sebuah room karaoke di Kota Makassar menuai sorotan tajam.

Rekaman yang diterima dan ditelusuri redaksi memperlihatkan Mahmud berada di dalam room hiburan malam bersama sejumlah orang serta terlihat berdansa dengan seorang perempuan yang disebut sebagai Ladies Companion (LC).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa dini hari, 8 September 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Rekaman memperlihatkan Mahmud mengenakan kaus berkerah biru dan celana pendek, duduk di sofa bersama sejumlah orang.

Di dalam room juga tampak sejumlah botol minuman yang disebut antara lain Tequila dan Tower Beer Bintang. Namun, keberadaan botol tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa Mahmud mengonsumsi alkohol, terlebih yang bersangkutan secara tegas membantah dirinya minum.

BUKTI SALAH SATU VIDEO DOKUMENTASI INVESTIGASI DI LAPANGAN SUARAHAM.COM

Mahmud juga membantah dugaan dirinya berada dalam pengaruh alkohol. Saat dikonfirmasi redaksi, ia menyatakan hanya teman-temannya yang mengonsumsi minuman.

“Kalau berdansa ya, saya memang akui benar. Saat itu, saya tidak minum, hanya teman-teman yang minum,” kata Mahmud.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Sebab, aktivitas berdansa dengan perempuan yang disebut sebagai LC bukan lagi semata-mata dugaan berdasarkan rekaman, tetapi telah diakui langsung oleh yang bersangkutan.

Mahmud sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaannya di tempat tersebut berkaitan dengan upayanya melayani tamu dari Kalimantan.

“Lagi melayani tamu dari Kalimantan,” ujarnya.

Namun, berdasarkan rekaman yang ditelusuri redaksi, belum terlihat secara jelas sosok yang dapat diverifikasi sebagai tamu dari Kalimantan sebagaimana penjelasan tersebut. Karena itu, konteks lengkap kunjungan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

DALIH “MANUSIA BIASA” TAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB MORAL

Yang menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan seseorang di tempat hiburan, melainkan status Mahmud sebagai figur yang membawa identitas keagamaan sekaligus disebut sebagai pengurus PWNU Sulsel dan dosen aktif UIN.

Mahmud sendiri menyatakan aktivitas tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan NU.

“Terkait semalam tidak ada hubungan dengan NU. Saya hanya diundang oleh keluarga dari Kalimantan dan hal itu wajar-wajar saja karena kami laki-laki dan hanya manusia biasa, bukan malaikat,” katanya.

Pernyataan bahwa seorang tokoh agama tetap merupakan manusia biasa tentu dapat dipahami. Namun, status sebagai manusia biasa tidak serta-merta menghapus kewajiban seorang muslim untuk menjaga batas-batas syariat, terlebih ketika seseorang tampil sebagai figur yang memberikan keteladanan kepada masyarakat.

Dalam perspektif Islam, persoalannya bukan apakah seorang tokoh agama adalah malaikat atau manusia. Persoalannya adalah apakah perilaku yang dilakukan sesuai dengan adab dan batasan yang ditetapkan syariat.

Al-Qur’an memerintahkan laki-laki beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan. QS An-Nur ayat 30 secara tegas memerintahkan orang-orang beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri.

Al-Qur’an juga tidak hanya melarang zina, tetapi menggunakan perintah yang lebih luas: “janganlah kamu mendekati zina.” QS Al-Isra ayat 32 menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.

Karena itu, aktivitas yang membuka ruang kepada pergaulan yang tidak sesuai batas syariat semestinya dihindari, terlebih oleh seorang tokoh yang menjadi rujukan moral masyarakat.

SOAL KHAMR: MAHMUD MEMBANTAH MINUM

Dalam rekaman memang terlihat botol minuman beralkohol di dalam room. Akan tetapi, redaksi tidak menyimpulkan Mahmud meminum minuman tersebut karena belum terdapat bukti yang cukup untuk memastikan hal itu.

Sikap Mahmud yang membantah konsumsi alkohol juga harus dicatat secara proporsional.

Namun, Islam sendiri memiliki ketentuan yang sangat jelas mengenai khamr. QS Al-Ma’idah ayat 90 memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi minuman keras dan menyebutnya sebagai bagian dari perbuatan keji dari pekerjaan setan. Ayat berikutnya menjelaskan dampaknya terhadap permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan salat.

Dengan demikian, sekalipun Mahmud mengaku tidak minum, pertanyaan etiknya tetap ada: mengapa seorang tokoh agama memilih berada di sebuah room yang di dalamnya terdapat aktivitas dan minuman yang secara terbuka bertentangan dengan larangan khamr dalam Islam?

BERDANSA DENGAN LC: PENGAKUAN MAHMUD MENJADI SOROTAN

Mahmud telah mengakui dirinya berdansa dengan perempuan yang disebut sebagai LC.

Dalam konteks Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan bukan berarti seluruh bentuk interaksi otomatis haram. Namun, terdapat batasan adab, aurat, pandangan, sentuhan, dan khalwat yang harus diperhatikan.

NU Online dalam pembahasan mengenai interaksi lawan jenis menekankan prinsip menjaga kehormatan (hifzh al-‘ird) serta batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan mengenai khalwat dengan perempuan yang bukan mahram. Dalam Shahih Muslim 1341a disebutkan larangan seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan kecuali disertai mahram.

Hadis lain dalam Shahih Muslim 2172a juga memuat peringatan agar laki-laki tidak masuk atau berduaan dengan perempuan tanpa memperhatikan batasan yang ditetapkan syariat.

Namun, perlu ditegaskan: keberadaan beberapa orang dalam satu room berarti unsur khalwat tidak otomatis terbukti. Yang dapat diberitakan secara faktual adalah Mahmud mengakui berdansa dengan perempuan yang disebut LC dan rekaman memperlihatkan aktivitas tersebut.

MURU’AH TOKOH AGAMA DIPERTANYAKAN

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.

Seorang kyai memang bukan manusia tanpa dosa. Tetapi seorang tokoh agama memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk menjaga muru’ah—kehormatan, kepantasan, dan citra diri yang layak bagi seseorang yang menjadi panutan.

Karena itu, dalih “saya manusia biasa, bukan malaikat” tidak otomatis menjawab persoalan mengenai kepantasan perilaku seorang tokoh agama.

Bahkan Mahmud sendiri mengakui kunjungan tersebut sebagai sebuah keteledoran.

“Saya akui ini adalah keteledoran saya, karena saya tidak bersama dengan keluarga,” ujarnya.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Mahmud sendiri memahami adanya persoalan dalam konteks kehadirannya pada malam tersebut.

Ia juga mengaku cukup sering mengunjungi tempat karaoke lain dan menyebut pada kesempatan tertentu dirinya datang bersama keluarga.

Pernyataan tersebut tentu menjadi hak Mahmud untuk menjelaskan. Namun, publik juga memiliki ruang untuk mempertanyakan standar kepantasan seorang tokoh agama ketika berada di tempat hiburan malam dan melakukan aktivitas yang kemudian terekam serta diketahui masyarakat.

SOAL MOBIL KANTOR JUGA BELUM TERJAWAB TUNTAS

Redaksi juga menemukan kendaraan yang menggunakan stiker bertuliskan UIM Al Gazali Universitas Islam Makassar di sekitar lokasi.

Salah satu kendaraan dengan nomor polisi DD 1835 disebut Mahmud sebagai kendaraan kantor.

“Iya memang betul. Kendaraan roda empat (DD 1835) mobil kantor,” katanya.

Mahmud belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah penggunaannya berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepentingan pribadi.

Karena itu, persoalan kendaraan kantor tersebut tidak dapat langsung dituduhkan sebagai penyalahgunaan fasilitas. Namun, transparansi mengenai penggunaannya patut dipertanyakan agar tidak menimbulkan persepsi publik.

MAHMUD: “SAYA TIDAK IZINKAN UNTUK DIBERITAKAN”

Dalam jawaban lanjutan kepada redaksi SUARAHAM.COM, Mahmud menyatakan keberatan apabila aktivitas tersebut diberitakan.

“Saya tidak izinkan untuk diberitakan karena hak privasi dan pribadi saya,” demikian jawaban Mahmud kepada redaksi.

Pernyataan tersebut menjadi hak Mahmud untuk menyampaikan keberatan. Namun, dari perspektif jurnalistik, aktivitas seorang figur publik atau tokoh organisasi keagamaan dapat menjadi kepentingan publik apabila terdapat aspek yang relevan dengan jabatan, keteladanan, penggunaan fasilitas lembaga, atau dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.

Pada saat yang sama, SUARAHAM.COM tetap berkewajiban membedakan antara fakta, pengakuan, dugaan, dan opini, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

BUKAN SOAL MENCARI KESALAHAN, TAPI SOAL KETELADANAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menuntut seorang kyai menjadi malaikat.

Justru karena seorang kyai adalah manusia, maka prinsip agama mengenai menjaga pandangan, kehormatan, pergaulan dan menjauhi lingkungan yang mengarah kepada kemaksiatan tetap berlaku.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah aktivitas berdansa dengan perempuan yang disebut LC di dalam room karaoke merupakan bentuk perilaku yang pantas ditampilkan oleh seorang tokoh agama.

Jawabannya harus dikembalikan kepada prinsip syariat dan standar keteladanan yang melekat pada seorang pemuka agama.

Islam tidak hanya mengajarkan untuk meninggalkan zina, tetapi juga memerintahkan agar manusia tidak mendekati jalan yang mengarah kepadanya.

Begitu pula soal minuman keras: Mahmud membantah mengonsumsinya, dan bantahan tersebut harus dihormati sebagai klarifikasi. Tetapi Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamr.

Dengan demikian, kritik terhadap Mahmud seharusnya diarahkan pada perilaku yang telah ia akui dan persoalan keteladanan yang muncul, bukan menuduhnya melakukan perbuatan yang belum terbukti.

Kini, publik menunggu sikap Mahmud, PWNU Sulsel, dan pihak kampus terkait standar etik seorang tokoh agama yang berada di ruang publik, khususnya ketika aktivitas tersebut telah terekam dan menjadi perhatian masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *