banner 600x130
DAERAH  

Diduga Solar di Tampung 50-70 Jeriken Perhari di Tajong, Kapolsek Akui Terima Infor

BONE I SUARAHAM — Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul pasokan, pola distribusi, dan efektivitas pengawasan terhadap BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Seorang warga berinisial AR alias NW disebut-sebut mampu mengumpulkan 50 hingga 70 jeriken solar setiap hari. Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada media pada Sabtu malam (10/10/2026).

Namun, angka tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penelusuran lapangan, pemeriksaan dokumen distribusi, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

“Barangnya 50 sampai 70 per hari,” ungkap sumber tersebut.

Jika informasi itu benar, volume solar yang disebut terkumpul setiap hari patut ditelusuri secara serius.

Dari mana BBM tersebut berasal? Siapa saja pemasoknya? Bagaimana mekanisme pembelian dan pengangkutannya? Apakah seluruh pasokan diperoleh melalui jalur distribusi yang sah?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan dugaan atau keterangan sepihak.

Dibutuhkan pemeriksaan konkret untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan merupakan kegiatan yang sesuai ketentuan atau justru mengandung indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dua kendaraan dan dugaan rantai pasokan perlu ditelusuri

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebut AR alias NW diduga memiliki dua kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Selain itu, muncul dugaan adanya pasokan dari sejumlah pelangsir yang disebut beroperasi di SPBU Akae, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Namun, informasi mengenai penggunaan kendaraan, identitas pemasok, frekuensi pengangkutan, serta keterkaitan pasokan dari SPBU Akae tersebut belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penelusuran faktual, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Apabila dugaan tersebut memiliki dasar, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan.

Rantai distribusi dari titik pembelian, pihak pengangkut, hingga lokasi penyimpanan juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran solar bersubsidi.

Kapolsek mengaku menerima informasi, asal solar belum dipastikan

Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Bahar, S.Sos., M.Si., mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan solar di wilayah hukumnya.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah BBM yang dimaksud berasal dari SPBU di Kecamatan Ulaweng.

“Belum bisa dulu saya pastikan bahwa dari Pertamina Ulaweng. Jadi, belum bisa dulu saya konfirmasi lebih jauh sebelum diketahui secara pasti,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai asal pasokan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Karena itu, langkah berikutnya yang perlu ditunggu publik adalah kejelasan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut, termasuk apakah akan dilakukan pengecekan lapangan dan penelusuran terhadap dugaan jalur distribusi.

Namun, ketika laporan mengenai dugaan penampungan BBM subsidi sudah diterima, perkembangan penanganannya layak dipantau secara terbuka dan proporsional.

Solar subsidi bukan komoditas untuk dipermainkan

Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah untuk kelompok pengguna yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, dugaan pengumpulan dalam jumlah besar, apabila terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi, berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap ketepatan sasaran subsidi.

Akan tetapi, banyaknya jeriken semata tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada asal BBM, tujuan pembelian, legalitas kegiatan, dokumen yang dimiliki, serta ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian dan instansi terkait perlu memastikan fakta-fakta tersebut sebelum menarik kesimpulan.

Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, pengelola SPBU terkait, dan pihak penyalur yang berwenang juga diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sumber.

Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar informasi yang menggantung

Kasus dugaan penampungan solar di Tajong kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis bukti.

Apakah benar terdapat pengumpulan 50–70 jeriken solar setiap hari? Dari mana sumber pasokannya? Apakah dua kendaraan yang disebut dalam informasi awal benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi? Adakah dokumen transaksi dan pengangkutan yang dapat menjelaskan aktivitas tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk membedakan informasi awal, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah terbukti.

Penelusuran juga perlu menjangkau dugaan pasokan dari SPBU Akae di Kecamatan Ulaweng, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan pihak SPBU sebelum bukti diperoleh.

Inti persoalannya bukan sekadar berapa banyak jeriken yang disebut terkumpul, melainkan apakah distribusi solar bersubsidi berlangsung sesuai aturan dan apakah setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai volume harian, sumber pasokan, dan pola pengangkutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Keterangan dari AR alias NW maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi awal juga perlu diperoleh agar pemberitaan berimbang.

Perkembangan penelusuran kasus ini patut terus dipantau, terutama untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *