KONUT I SUARAHAM — Aksi unjuk rasa kontraktor lokal bersama warga di Kantor PT Cinta Jaya membuka kembali persoalan mendasar di wilayah pertambangan: sejauh mana perusahaan benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi pertambangan?
Tokoh masyarakat Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, Basir Mandiodo, secara terbuka melontarkan kritik terhadap perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan pola pemberian kesempatan kerja dan usaha kepada kontraktor lokal yang menurutnya seharusnya tidak perlu menunggu aksi demonstrasi terlebih dahulu.
Bagi Basir, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang mendapatkan pekerjaan. Lebih dari itu, ia menyoroti komitmen pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaksanaan ketentuan yang mengatur keterlibatan pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan.
“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ujar Basir.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, data kontraktor yang dilibatkan, serta dokumen pelaksanaan program pemberdayaan perusahaan.
Kepmen ESDM Jadi Sorotan, Perusahaan Diminta Buka Data
Basir menduga PT Cinta Jaya belum menjalankan kewajiban pemberdayaan kontraktor lokal sebagaimana mestinya. Ia merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2023 yang disebutnya menjadi dasar tuntutan agar masyarakat dan pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan dalam kegiatan pertambangan.
Menurut Basir, perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka siapa saja kontraktor lokal yang telah dilibatkan, jenis pekerjaan yang diberikan, serta bagaimana mekanisme penentuan mitra usaha tersebut dilakukan.
“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana?” tegasnya.
Pertanyaan tersebut menuntut jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan bahwa pemberdayaan telah dilaksanakan. Transparansi mengenai daftar mitra lokal, jenis pekerjaan, nilai kontrak, dan mekanisme pengadaan dapat menjadi bahan untuk menilai sejauh mana keterlibatan masyarakat benar-benar berjalan.
Meski demikian, dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan Basir belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti yang relevan.
RKAB 2026 Diminta Transparan
Selain persoalan kontraktor lokal, Basir turut mendesak keterbukaan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya Tahun 2026.
Ia meminta kejelasan mengenai lokasi kegiatan yang tercantum dalam dokumen tersebut serta kesesuaian antara rencana yang disetujui dan aktivitas pertambangan di lapangan.
“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” ujarnya.
Tuntutan itu perlu dijawab melalui penjelasan mengenai status persetujuan RKAB, cakupan lokasi kegiatan, serta dokumen perizinan yang relevan. Apabila terdapat dugaan aktivitas di luar persetujuan, verifikasi harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Perlu ditegaskan, keberadaan atau isi RKAB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan harus membandingkan dokumen yang berlaku dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Jangan Tunggu Demonstrasi untuk Membuka Ruang
Basir meminta pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya turun tangan menyelesaikan persoalan yang disuarakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan semestinya diwujudkan dalam praktik yang dapat dirasakan warga dan kontraktor setempat.
“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian — bukan sekadar tertulis di atas kertas, tapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” tandasnya.
Kini, persoalan yang mengemuka bukan hanya tuntutan pemberian pekerjaan, melainkan juga kebutuhan akan transparansi, mekanisme kemitraan yang jelas, dan ruang dialog yang dapat diakses masyarakat tanpa harus selalu berujung pada demonstrasi.
Jika perusahaan menyatakan telah melaksanakan pemberdayaan lokal, penjelasan yang disertai data akan membantu menjawab kritik tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, perusahaan perlu menjelaskan langkah perbaikan yang akan ditempuh.
Hak Jawab PT Cinta Jaya Ditunggu
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT Cinta Jaya belum memberikan keterangan terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Basir Mandiodo. Redaksi masih perlu memperoleh konfirmasi langsung mengenai kebijakan perekrutan kontraktor lokal, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, serta status dan cakupan RKAB Tahun 2026.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Cinta Jaya maupun pihak terkait lainnya. Seluruh dugaan yang disampaikan narasumber perlu diuji melalui konfirmasi, dokumen pendukung, dan keterangan instansi berwenang agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.











