banner 600x130
HUKRIM  

Respons Informasi Masyarakat, Polisi Akhirnya Bongkar dan Tutup Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Ponceng,

BONE | SUARAHAM — Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Ponceng, Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, personel gabungan kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran serta penutupan tempat yang diduga digunakan sebagai arena adu ayam.

Langkah tersebut dilakukan pada Selasa (14/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita oleh personel Unit IV Opsnal Intel Polres Bone bersama Unit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang.

Kegiatan dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H. Petugas melakukan penertiban di lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut berlangsung berulang kali pada malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dan memusnahkan sejumlah barang, yakni satu ekor ayam, tiga buah kurungan ayam, dan satu buah ring adu ayam.

Penutupan lokasi ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus langkah pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Namun, penertiban lokasi juga menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan lebih lanjut: apakah aktivitas di tempat tersebut mengandung unsur perjudian, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah terdapat penyelenggara yang mengatur kegiatan tersebut?

Sebelumnya Disebut Berlangsung Setiap Malam

Sebelum penindakan dilakukan, SUARAHAM telah memberitakan dugaan aktivitas sabung ayam Bangkok di kawasan Ponceng, sekitar BTN Kota Watampone, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kegiatan tersebut berlangsung pada malam hari.

“Setiap malam main,” ungkap sumber tersebut, Senin (12/10/2026).

Informasi itu kemudian menjadi perhatian dan mendorong desakan agar Polres Bone melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul pula informasi mengenai seorang berinisial BM yang diduga berperan sebagai pengelola kegiatan tersebut. Namun, dugaan itu belum terkonfirmasi secara independen dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Karena itu, identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang disebut tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan penetapan hukum yang sah.

Jangan Berhenti pada Pembongkaran Lokasi

Pembongkaran dan penutupan tempat merupakan langkah penertiban. Akan tetapi, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya perjudian, penanganan selanjutnya perlu diarahkan pada pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran dugaan taruhan, serta identifikasi pihak yang diduga menyelenggarakan atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian, termasuk apakah ditemukan unsur pidana dan apakah perkara akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Langkah tersebut penting agar penertiban tidak hanya berakhir pada pembongkaran sarana fisik, sementara dugaan mengenai pihak yang mengatur atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu belum mendapatkan kejelasan.

Kapolres Bone dan Kasat Reskrim Polres Bone diharapkan memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat Menunggu Kejelasan

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, S.IP., M.M., melalui imbauan yang disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut, mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.

Meski demikian, laporan masyarakat tetap harus diikuti pemeriksaan yang cermat agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penertiban di Jalan Sungai Asahan kini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan sabung ayam di Ponceng. Namun, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, ada atau tidaknya unsur perjudian, serta kemungkinan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

SUARAHAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Polres Bone, Polsek Tanete Riattang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *