banner 600x130

Ada Apa dengan Proyek Irigasi Luwu Utara? APH Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up dan Pengurangan Volume

LUTRA | SUARAHAM — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Kabupaten Luwu Utara yang masuk dalam program Inpres Tahap III Tahun Anggaran 2025 kini kembali menjadi sorotan.

Dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu pasangan batu, penggunaan material, hingga efektivitas pengawasan perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis yang terukur dan penelusuran dokumen kontrak.

Proyek tersebut berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan dikerjakan PT Nindya Karya.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan PPK Rajab kepada media ini, nilai sekitar Rp74,79 miliar merupakan nilai hasil negosiasi untuk paket yang mencakup 25 lokasi di lima kabupaten, bukan anggaran khusus untuk Luwu Utara. Enam lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Luwu Utara.

Data mengenai paket tersebut juga tercantum dalam publikasi resmi PT Nindya Karya yang menyebut proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 1 sebagai proyek tahun 2025.

Namun, besaran anggaran paket gabungan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan nilai pekerjaan di setiap lokasi.

Temuan lapangan harus diuji, bukan sekadar dibantah

Pemantauan lapangan sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai susunan material batu pada bagian pondasi. Batu berukuran relatif kecil terlihat pada bagian bawah, sedangkan batu berukuran lebih besar terdapat di bagian atas.

Kondisi visual tersebut belum cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran spesifikasi atau pengurangan bobot pekerjaan.

Namun, temuan itu layak dijadikan petunjuk awal untuk memeriksa metode pemasangan, dimensi pondasi, komposisi pasangan, penggunaan mortar, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang berwenang dan, apabila diperlukan, melibatkan tenaga ahli independen.

Pengukuran dimensi, pemeriksaan bagian pekerjaan yang dapat diakses, pengujian material, serta pencocokan dengan dokumen kontrak diperlukan untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan yang dapat dibuktikan.

Kasus Urukumpang Menambah Alasan Untuk Melakukan Verifikasi

Dalam penelusuran sebelumnya, proyek irigasi di Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, yang dikenal sebagai Daerah Irigasi Urukumpang, juga pernah disorot terkait dugaan ketidaksesuaian petunjuk teknis dan volume pekerjaan.

Pada Februari 2026 pekerjaan dengan panjang sekitar 550 meter dan nilai anggaran yang dilaporkan berbeda-beda, yakni sekitar Rp1 miliar lebih hingga Rp1,2 miliar.

Angka tersebut merupakan informasi dari pemberitaan mengenai lokasi Urukumpang, bukan nilai untuk seluruh enam lokasi pekerjaan di Luwu Utara.

Pada Maret 2026 memuat klarifikasi dari konsultan pelaksana bernama Agung. Ia menyatakan telah memberikan petunjuk, gambar, ukuran, serta memasang patok acuan pekerjaan.

Ia juga menyebut ketidaksesuaian volume, apabila ditemukan, perlu dibenahi karena pembayaran didasarkan pada volume pekerjaan.

Klarifikasi tersebut harus ikut diperhitungkan dalam pemberitaan. Sampai tersedia hasil pemeriksaan resmi yang dapat diverifikasi, informasi mengenai dugaan kekurangan volume maupun penjelasan pihak pelaksana tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Yang dibutuhkan saat ini ialah pembuktian melalui pengukuran fisik, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

APH Didesak Menelusuri Kontrak, Volume, dan Pembayaran

Aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian atau kejaksaan sesuai kewenangannya, didorong menindaklanjuti informasi awal yang dapat diverifikasi.

Pemeriksaan sebaiknya dimulai dengan mengidentifikasi kontrak dan lokasi pekerjaan yang dipersoalkan, kemudian membandingkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran.

Dokumen yang perlu ditelusuri meliputi kontrak beserta perubahannya apabila ada, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga.

Serta laporan progres, hasil pengukuran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen pembayaran. Data tersebut harus dicocokkan dengan kondisi nyata di masing-masing lokasi.

Pemeriksaan volume perlu menguji panjang, lebar, tinggi, ketebalan pasangan, dimensi pondasi, serta komponen lain sesuai desain.

Jika ditemukan selisih, pemeriksa harus menentukan apakah selisih itu merupakan kesalahan pencatatan, pekerjaan yang belum selesai, kekurangan yang wajib diperbaiki, atau indikasi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai realisasi.

Aspek material juga tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa bahan telah memenuhi spesifikasi. Dokumen sumber material, hasil pengujian yang relevan, catatan pemeriksaan lapangan, serta bukti kesesuaian terhadap persyaratan kontrak perlu diteliti.

Apabila terdapat indikasi material tidak memenuhi persyaratan, pengujian teknis harus dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Pengawasan dan Tanggungjawab Tidak Boleh Luput

PPK Rajab perlu memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar penilaian progres pekerjaan, mekanisme pengukuran volume, hasil pemeriksaan material, dan prosedur verifikasi sebelum pembayaran.

BBWS Pompengan Jeneberang juga perlu menjelaskan bagaimana pengendalian mutu dan pengawasan atas enam lokasi pekerjaan di Luwu Utara dilaksanakan.

Konsultan pengawas dan PT Nindya Karya perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pembagian tanggung jawab di lapangan, catatan ketidaksesuaian, serta tindakan korektif yang pernah dilakukan.

Apabila pekerjaan dilaksanakan melalui pihak lain, hubungan kontraktual dan tanggung jawab setiap pihak juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.

Jika ditemukan perbedaan antara laporan progres, hasil pengukuran, dan pembayaran, pemeriksa harus menelusuri siapa yang menyusun, memeriksa, menyetujui, serta mengesahkan dokumen tersebut.

Namun, perbedaan administrasi atau teknis tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara, penghitungan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila pekerjaan terbukti sesuai kontrak, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan untuk menjawab keraguan publik.

MEDIA INI Meminta Jawaban Berbasis Dokumen dan Hasil Pemeriksaan

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling bantah antara pihak yang mempertanyakan proyek dan pihak pelaksana. Proyek irigasi berkaitan langsung dengan pelayanan air bagi pertanian, sehingga kualitas konstruksi, ketepatan volume, dan manfaat pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

SUARAHAM.com meminta BBWS Pompengan Jeneberang, PPK Rajab, PT Nindya Karya, serta konsultan pengawas memberikan klarifikasi mengenai lokasi yang dipersoalkan, nilai kontrak masing-masing lokasi, progres dan realisasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan mutu yang tersedia.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan mark-up, pengurangan volume, dan penyimpangan material tetap merupakan dugaan yang harus diuji, bukan kesimpulan bahwa seseorang atau badan usaha telah melakukan tindak pidana.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah sesuai, melainkan bukti yang dapat diperiksa: dokumen kontrak, hasil pengukuran fisik, catatan pengawasan, dan kesesuaian pembayaran.

Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *