LUWU | SUARAHAM — Dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Lare-Lare, Kabupaten Luwu, mulai terkuak. Indikasi penggunaan barcode yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan hingga dugaan pelanggaran skema genap-ganjil memunculkan pertanyaan serius.
Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan yang disampaikan kepada tim investigasi, Kamis (22/10/2026), terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU tersebut.
Temuan ini perlu diuji melalui pemeriksaan data transaksi, rekaman CCTV, serta sistem pencocokan identitas kendaraan dan barcode yang digunakan.
Salah satu persoalan yang disorot ialah dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas maupun nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi mengakali mekanisme verifikasi dan membuka celah penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Barcode bukan sekadar formalitas. Sistem verifikasi semestinya menjadi instrumen pengawasan agar BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian data tidak cukup dijawab dengan penjelasan lisan. Diperlukan pemeriksaan transaksi secara menyeluruh untuk memastikan apakah prosedur dijalankan sebagaimana mestinya.
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan pelanggaran skema genap-ganjil berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Apabila skema tersebut memang diberlakukan di lokasi dan waktu transaksi yang dipersoalkan, kepatuhan petugas perlu diperiksa berdasarkan ketentuan operasional yang berlaku.
Namun, penerapan aturan itu harus terlebih dahulu dipastikan, termasuk jenis BBM, waktu transaksi, dan kendaraan yang menjadi objek pemeriksaan.
Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Jurimin Djufri, S.Sos., S.H., M.H., menyayangkan munculnya dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Ia mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Menurutnya jika benar terdapat penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan dan pelanggaran prosedur pengisian, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius.
“Jangan sampai mekanisme pengawasan hanya menjadi formalitas, sementara masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Jurimin.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada bukti konkret, termasuk kecocokan barcode dengan nomor polisi kendaraan, riwayat transaksi, volume pengisian, serta kepatuhan operator terhadap prosedur penyaluran. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan juga disampaikan BM, warga setempat, yang mengaku kecewa terhadap kondisi pelayanan BBM di lokasi tersebut. Ia menilai masyarakat kecil berisiko dirugikan apabila penyaluran tidak berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami masyarakat kecil membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari. Kalau ada kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan tetap dilayani, sementara masyarakat lain kesulitan mendapatkan BBM, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai yang dirugikan justru warga yang benar-benar membutuhkan,” ungkap BM.
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual untuk mengetahui apakah kesulitan memperoleh BBM berkaitan dengan pelanggaran prosedur, keterbatasan stok, tingginya permintaan, atau faktor lainnya. Kepastian penyebabnya penting agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding.
Pertamina Patra Niaga diminta turun tangan. Pemeriksaan terhadap SPBU Lare-Lare perlu mencakup data transaksi, kesesuaian barcode dan kendaraan, kepatuhan operator, serta penerapan prosedur pengisian BBM yang berlaku. Apabila ditemukan penyimpangan, perusahaan harus menjelaskan bentuk pelanggaran, tindak lanjut, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Aparat penegak hukum juga didesak menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dan bukti yang cukup. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada petugas di lapangan apabila bukti nantinya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, penentuan tanggung jawab setiap pihak harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
Dari sisi hukum, penyaluran BBM bersubsidi yang menyimpang dapat menimbulkan konsekuensi sesuai bentuk perbuatannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengatur sanksi atas perbuatan tertentu terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata dugaan ketidaksesuaian barcode.











