banner 600x130

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Jabatan! SEMMI Gowa Apresiasi Langkah Polda Sulsel

GOWA | SUARAHAM — Penanganan perkara hukum yang menyeret Bupati Gowa sebagai tersangka mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Gowa, Muhammad Fajrin, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Selatan, khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana korupsi.

Fajrin menilai, perkembangan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan konsisten, profesional, dan tidak boleh tunduk pada jabatan maupun pengaruh kekuasaan.

Menurutnya, perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat membutuhkan penanganan serius dan keterbukaan informasi agar publik memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“SEMMI Cabang Gowa mengapresiasi langkah Polda Sulsel, khususnya jajaran Ditreskrimsus yang menangani perkara ini. Kami berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tegas Muhammad Fajrin.

Ia menekankan, apresiasi tersebut bukan berarti pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berhenti. Sebaliknya, setiap tahapan penanganan perkara perlu terus dikawal agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Fajrin mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada siapa pun, termasuk pejabat publik. Jabatan dan kedudukan seseorang, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

SEMMI Cabang Gowa juga mendorong penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Namun, seluruh proses juga harus tetap menghormati hak-hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Transparansi Penyidikan Jadi Tuntutan Publik

Selain mengapresiasi langkah kepolisian, SEMMI Cabang Gowa meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara proporsional kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah simpang siur informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara melalui informasi resmi, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun hak pihak-pihak yang terlibat.

Fajrin menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Proses hukum selanjutnya harus berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga memperoleh kepastian hukum.

Sebagai organisasi mahasiswa, SEMMI Cabang Gowa menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum secara konstruktif, dengan tetap berpegang pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Bagi SEMMI Cabang Gowa, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau penetapan tersangka semata.

Konsistensi proses, transparansi yang sesuai aturan, dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan pembuktian menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *