banner 400x130

TPI Mau Dikembalikan ke Tutut, Jusuf Hamka Singgung ‘Kezaliman’

banner 400x130

JAKARTA | SUARAHAM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan komitmennya untuk mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana.

Pernyataan itu muncul setelah PT Citra Marga Nusaphala Persada dikabarkan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, klaim kemenangan ini menyisakan sejumlah catatan penting. Nilai gugatan yang sebelumnya disebut mencapai Rp119 triliun, justru dalam putusan pengadilan hanya dikabulkan sekitar Rp1,1 triliun. Artinya, terdapat selisih sangat besar antara tuntutan dan amar putusan—yang berpotensi memicu polemik lanjutan.

Jusuf Hamka—yang dikenal dengan sapaan Babah Alun—menyebut pengembalian aset TPI sebagai upaya memulihkan hak pemilik awal.
“Itu kan didzolimi. Kita harus kembalikan kepada pemilik asalnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti nasib karyawan yang terdampak konflik berkepanjangan. Jusuf menjanjikan pembayaran gaji yang tertunda jika pihaknya benar-benar menguasai aset tersebut.

Namun, janji ini masih bersifat rencana dan bergantung pada proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan sita aset.

Di sisi lain, Jusuf membuka opsi menyerahkan pengelolaan aset siaran kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menilai televisi seharusnya tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga mengedepankan konten edukatif, kesehatan, dan sosial.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah pengelolaan media oleh negara akan memperkuat fungsi publik, atau justru membuka ruang intervensi kekuasaan?

Akar Sengketa Lama

Kasus ini berawal dari transaksi tahun 1999 yang melibatkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD28 juta yang tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim bahkan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke individu di balik perusahaan—langkah yang tergolong signifikan dalam perkara korporasi.

Masih Jauh dari Final

Meski sebagian gugatan dikabulkan, perkara ini belum selesai. Pihak CMNP justru berencana mengajukan banding karena menilai nilai ganti rugi belum mencerminkan total kerugian yang mereka klaim mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Dengan kata lain, narasi “kemenangan besar” masih prematur. Proses hukum masih panjang, dan hasil akhirnya bisa berubah di tingkat banding maupun kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *