JAKARTA | SUARAHAM — Penegasan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia soal kewajiban pembayaran dam melalui jalur resmi justru membuka ruang pertanyaan baru: apakah ini murni soal kepatuhan syariat dan regulasi, atau ada upaya menutup celah praktik lain yang selama ini tak terkontrol?
Dalam keterangannya, Kemenhaj menyebut jemaah haji Indonesia yang menjalankan haji tamattu’ wajib membayar dam berupa penyembelihan kambing melalui lembaga resmi Program Adahi yang dikelola pemerintah Arab Saudi. Di luar itu, seluruh mekanisme dinyatakan terlarang.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menegaskan larangan keras bagi jemaah yang mencoba membayar dam secara mandiri, baik melalui pasar hewan maupun pihak tidak terdaftar. Namun, di balik larangan tersebut, muncul kekhawatiran klasik: transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dam.
“Jemaah diminta tidak melakukan pembayaran di luar program resmi,” tegas Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Selama ini, praktik pembayaran dam mandiri kerap dipilih sebagian jemaah karena alasan fleksibilitas, harga, hingga kepercayaan langsung terhadap proses penyembelihan. Ketika seluruh jalur kini dipusatkan ke satu sistem, publik berhak mempertanyakan:
- Bagaimana transparansi pengelolaan dana dam?
- Siapa yang mengawasi distribusi dan penyembelihan hewan?
- Apakah ada potensi monopoli layanan atas nama regulasi?
Kemenhaj memang berdalih kebijakan ini demi ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan Arab Saudi. Bahkan, disebutkan ada potensi sanksi bagi jemaah yang melanggar. Namun, pendekatan yang terlalu represif tanpa edukasi menyeluruh justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan.
Di sisi lain, janji kemudahan akses pembayaran yang disiapkan bersama Adahi juga belum dijelaskan secara rinci. Skema, biaya, hingga mekanisme pelaporan masih menjadi tanda tanya yang belum dijawab secara terbuka.
Alih-alih sekadar melarang, Kemenhaj dituntut membuka data.
Sebab dalam ibadah yang menyangkut dana dan kepercayaan umat, transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban. Jika tidak, kebijakan ini berisiko dipersepsikan bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai kontrol sepihak yang minim pengawasan publik.











