banner 400x130
RAGAM  

Proyek “Siluman” Balikpapan Meledak, LKBH Bongkar Dugaan Permainan di Balik DPUPR Kaltim

banner 400x130

SAMARINDA I SUARAHAM – Dugaan praktik proyek “siluman” pada pekerjaan pelebaran Jalan KM 5,5 Balikpapan–Kariangau menyeret nama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur ke pusaran kontroversi serius.

Dalih “tidak ada kontrak” yang disampaikan pihak dinas terkait aktivitas pekerjaan fisik di lapangan justru menuai kritik keras. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi secara terang-terangan.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, menyebut alasan yang dibangun DPUPR Kaltim tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan publik.

“Ini bukan pekerjaan gaib. Ada alat berat, ada aktivitas penggalian, ada mobilisasi material. Tidak mungkin semua itu terjadi tanpa sepengetahuan dinas. Kalau mereka bilang tidak tahu, itu hanya dua kemungkinan: pengawasan gagal total atau ada pembiaran yang disengaja,” tegasnya.

Indikasi “Permainan” Proyek Mulai Terbuka

Sapta menyoroti pengakuan DPUPR yang menyebut pelaksana di lapangan bukan pemenang lelang. Fakta ini justru memperkuat dugaan adanya praktik “pengondisian” proyek sejak awal.

Menurutnya, pola pekerjaan sebelum kontrak kerap digunakan sebagai strategi untuk:

Mengunci proyek bagi pihak tertentu
Mengarahkan hasil tender
Menciptakan justifikasi pembayaran di belakang hari

“Ini pola lama dalam praktik mafia proyek. Pekerjaan dimulai dulu, administrasi menyusul. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak sistem pengadaan,” katanya.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

LKBH menilai, dugaan pekerjaan tanpa kontrak ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana:

1. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi:

Aktivitas konstruksi tanpa kontrak sah dinilai ilegal dan membahayakan aspek hukum maupun keselamatan kerja.

2. Indikasi Tindak Pidana Korupsi:

Praktik mendahului kontrak berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Tipikor karena membuka ruang pengaturan proyek dan potensi kerugian negara.

3. Maladministrasi Pengadaan:

Jika benar terjadi, maka proses pengadaan barang/jasa dinilai cacat serius dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Desakan Tegas ke Aparat Penegak Hukum

LKBH Komando Putra Asli Kalimantan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, termasuk Kejaksaan Tinggi dan kepolisian di Kalimantan Timur.

“Jangan cukup klarifikasi di media. Ini harus diusut. Siapa yang bekerja? Atas dasar apa? Kalau ilegal, kenapa dibiarkan?” ujar Sapta.

Ia juga menantang DPUPR untuk bersikap terbuka dan tidak sekadar memberi penjelasan normatif.
“Kalau memang merasa tidak terlibat, laporkan pihak yang bekerja tanpa izin. Kalau diam, publik berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

Peringatan Keras: ‘Kanker’ Pembangunan Daerah

Sapta menilai praktik seperti ini merupakan ancaman serius bagi tata kelola pembangunan di daerah, khususnya Kalimantan Timur yang saat ini menjadi sorotan nasional.

“Model ‘proyek siluman’ seperti ini adalah kanker dalam pembangunan. Harus diputus, bukan ditoleransi. Kalau tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *