banner 400x130
RAGAM  

Aktivis HAM Tak Perlu “Sertifikat”, Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara

banner 400x130

JAKARTA I SUARAHAM — Polemik status “aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)” mencuat setelah Menteri HAM Natalius Pigai menggagas pengaturan dalam draf revisi Undang-Undang HAM.

Hingga kini, belum ada regulasi di Indonesia yang secara formal menetapkan siapa yang berhak menyandang predikat tersebut, karena selama ini status aktivis HAM lahir dari pengakuan sosial, bukan legal-formal.

Wacana ini ramai setelah pernyataan Pigai dalam wawancara dengan ANTARA menyebut akan ada tim asesor yang menilai seseorang layak disebut aktivis HAM atau tidak.

Tim ini direncanakan berisi unsur pemerintah, masyarakat sipil, lembaga HAM, dan aparat penegak hukum, serta dikaitkan dengan pemberian perlindungan hukum.

Namun, sehari berselang Pigai mengklarifikasi bahwa tim asesor tidak bertugas menentukan “label” aktivis HAM.

Ia menegaskan pendekatan yang digunakan berbasis pada tindakan konkret dalam membela HAM, bukan identitas individu.

Menurutnya, langkah ini justru untuk memastikan perlindungan maksimal dan mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Meski demikian, gagasan tersebut menuai kritik luas. Akademisi menilai pemberian status aktivis HAM tidak memerlukan akreditasi negara karena berada dalam ranah masyarakat sipil.

Pengakuan publik atas rekam jejak perjuangan dinilai lebih relevan dibandingkan penilaian formal oleh pemerintah.

Dari sisi konstitusi, kritik juga menguat. Para pengamat menilai logika perlindungan berbasis status berpotensi bertentangan dengan mandat UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.

Jika perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang “diakui”, maka fungsi negara dianggap tidak berjalan optimal.

Lembaga Komnas HAM turut menolak gagasan sertifikasi pembela HAM. Mereka menegaskan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pembela HAM tanpa perlu mekanisme labelisasi.

Sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan rencana tersebut karena dinilai berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Penolakan juga datang dari aktivis yang pernah mengalami kriminalisasi, seperti Daniel Frits Mauritus Tangkilisan.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta membuka ruang konflik kepentingan jika aparat penegak hukum dilibatkan dalam penilaian status.

Dalam konteks lebih luas, posisi pembela HAM di Indonesia masih rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi.

Amnesty International Indonesia bahkan menyebut situasi HAM nasional mengalami kemunduran serius dalam beberapa tahun terakhir.

Para ahli menilai perlindungan terhadap pembela HAM memang penting, namun penetapan status sebaiknya dilakukan secara independen bukan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kooptasi dan konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *