JAKARTA | SUARAHAM — Skandal dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berbuntut penutupan permanen lembaga pendidikan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional ponpes yang sebelumnya dihuni ratusan santri itu.
Langkah tegas tersebut diambil setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati memicu kemarahan publik dan sorotan luas terhadap lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan pencabutan izin dilakukan usai verifikasi faktual bersama tim pengawas pusat serta rekomendasi resmi Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI.
“Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, izin operasional pondok pesantren resmi dicabut per 5 Mei 2026,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Penutupan ponpes tersebut memaksa sebanyak 252 santri dipulangkan secara bertahap.
Pemerintah mengklaim langkah itu dilakukan demi keamanan dan perlindungan anak selama proses hukum berjalan.
Namun, kasus ini justru membuka tabir lemahnya sistem pengawasan pesantren yang selama ini dianggap tertutup dan minim kontrol eksternal.
Banyak pihak menilai tragedi ini bukan sekadar kasus individu, melainkan kegagalan sistemik dalam perlindungan santri di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Kemenag juga menyiapkan asesmen untuk menentukan kelanjutan pendidikan para santri.
Sementara waktu, proses belajar dilakukan secara daring guna mencegah para siswa mengalami putus sekolah akibat skandal tersebut.
“Kami memastikan seluruh santri tetap mendapatkan hak pendidikan mereka,” kata Ahmad Syaiku.
Untuk santri tingkat akhir yang sedang mengikuti ujian madrasah, pemerintah menyiapkan lokasi belajar sementara agar proses akademik tetap berjalan di tengah kekacauan yang terjadi.
Di sisi lain, sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan disebut siap menampung para santri secara gratis.
Meski demikian, publik menilai penutupan ponpes hanyalah langkah awal.
Desakan kini mengarah pada pengusutan tuntas dugaan jaringan pembiaran, pengawasan internal.
Hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui praktik menyimpang tersebut namun memilih diam.
Kasus Ponpes Ndholo Kusumo kini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Di balik citra lembaga pembinaan moral, muncul pertanyaan besar:
berapa banyak kasus serupa yang selama ini tersembunyi rapat di balik tembok pesantren?











