KALTIM I SUARAHAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya buka suara terkait maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal yang disebut masih menggerogoti kawasan hutan konservasi di wilayah IKN.
Meski berbagai operasi penindakan telah dilakukan sejak 2023, praktik tambang ilegal diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik strategis.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.
Agung Dodit Muliawan, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga guna memburu para pelaku tambang ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto.
“Sejak 2023 kami membentuk Satgas lintas instansi untuk melakukan pengawasan, penindakan hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN,” ujar Agung, Sabtu (09/05/2026).
Satgas tersebut melibatkan berbagai lembaga besar seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, hingga pemerintah daerah dan akademisi Universitas Mulawarman.
Namun, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Jika Satgas sudah bekerja sejak 2023, mengapa aktivitas tambang ilegal masih saja ditemukan dan terus ditindak hingga sekarang?
Dalam keterangannya, Agung mengakui sejumlah kasus besar telah ditangani. Mulai dari pengangkutan batu bara ilegal yang telah masuk tahap P21.
Penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, hingga aktivitas tambang liar di belakang RS Samboja yang ditangani Polda Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga disebut menangani praktik penambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja.
Satgas bahkan pernah mengamankan pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty tertentu sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.
Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut terjadi di kawasan yang secara hukum merupakan wilayah konservasi dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan.
“Tahura Bukit Soeharto adalah kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Agung.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tamparan keras terhadap masih lemahnya pengawasan di kawasan inti penyangga IKN.
Sebab, publik menilai mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar dapat berjalan tanpa adanya celah pengawasan maupun dugaan permainan oknum tertentu.
Otorita IKN mengklaim akan terus memperkuat patroli, memperketat penegakan hukum, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui kanal pengaduan resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN diminta melapor melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di 0811-5999-767.
Kini publik menunggu, apakah langkah penindakan itu benar-benar mampu membersihkan kawasan IKN dari mafia tambang ilegal, atau justru hanya menjadi operasi rutin tanpa efek jera.











