MAKASSAR | SUARAHAM — Polda Sulawesi Selatan akhirnya membuka tabir darurat kejahatan jalanan yang selama ini menghantui masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026), Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan masifnya aksi kriminal yang terjadi hanya dalam kurun waktu Mei 2026.
Didampingi Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, hingga Kapolres Maros, Kapolda menegaskan bahwa kondisi keamanan jalanan di Sulsel tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Dari hasil operasi besar-besaran yang dilakukan jajaran Polda Sulsel, tercatat sebanyak 148 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 176 tersangka diamankan.
Jenis kejahatan yang mendominasi terbilang mengkhawatirkan. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam yang semakin brutal di jalanan Kota Makassar dan sekitarnya.
Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi. Sebanyak 63 laporan polisi berhasil dibongkar dengan total 73 tersangka diamankan.
Fakta ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa Kota Makassar tengah menghadapi ancaman serius dari aksi kriminal jalanan yang semakin nekat dan terorganisir.
Yang paling mengejutkan, aparat berhasil menyita 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel yang diduga kerap digunakan dalam aksi penyerangan brutal antar kelompok dan geng motor.
Selain itu, polisi juga mengamankan 96 senjata tajam berbagai jenis, 123 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 unit mobil, hingga barang curian seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Besarnya jumlah busur yang disita memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: seberapa parah peredaran senjata rakitan di Sulawesi Selatan hingga mencapai ribuan unit? Kondisi ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa kejahatan jalanan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan warga.
Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi memutus rantai kekerasan jalanan yang semakin brutal.
“Jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolda juga menyoroti maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kriminal dan fenomena geng motor yang belakangan semakin meresahkan. Ia meminta para orang tua tidak lepas tangan dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam lingkaran kekerasan jalanan.
Polda Sulsel pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar Sulawesi Selatan tidak terus dikuasai teror geng motor, busur panah, dan aksi kriminal jalanan yang semakin membahayakan nyawa warga.











