banner 400x130
HUKRIM  

Postingan Mendadak Hilang Usai Viral, Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Nurjannah Makin Panas

banner 400x130

MAKASSAR | SUARAHAM — Kasus kematian tragis bocah perempuan berinisial Nurjannah (12) di Kota Makassar kembali memunculkan gelombang sorotan publik. Di tengah proses pengungkapan kasus yang masih menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan, muncul dugaan serius yang kini memantik kemarahan baru.

Seorang warga yang disebut sebagai saksi pertama penemu jasad korban diduga mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman senjata api saat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Dugaan tersebut mencuat setelah unggahan akun Facebook bernama “Mace Daeng Nita” viral dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam unggahan itu, keluarga saksi mengaku syok karena orang yang awalnya dipanggil untuk membantu proses penyelidikan justru diduga diperlakukan secara kasar dan ditekan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Akibat jadi saksi di tangan polisi, anenya adeku yang dipanggil sebagai saksi dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku. Sehat semua jeki pak adeku kodong sampe babak belur kita pukul, bahkan di todongki senjata, mau di dor di suruh mengaku,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral pada Kamis (28/5/2026).

Pengakuan itu langsung memantik reaksi keras publik. Warganet mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan aparat, terlebih perkara yang ditangani merupakan kasus sensitif yang melibatkan anak di bawah umur dan dugaan kekerasan seksual yang telah mengguncang perhatian masyarakat luas.

Situasi semakin memanas setelah keluarga saksi kembali membuat pengakuan lanjutan. Mereka menuding adanya tekanan berat selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kasus ini mi kodong adeku yang lihat ki ada mayat dijadikan ki saksi tapi polisi siksa adeku sampe babak belur bahkan mau di dor sama polisi di suruh mengakui hal yang tidak na perbuat,” lanjut unggahan tersebut.

Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut prosedur pemeriksaan, melainkan berpotensi masuk pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Dalam sistem hukum, saksi seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru mengalami tekanan, intimidasi, ataupun kekerasan fisik maupun psikis. Dugaan pemaksaan pengakuan terhadap seseorang yang berstatus saksi menjadi isu serius yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Keluarga saksi mengaku tidak terima atas perlakuan yang disebut dialami anggota keluarganya. Mereka mendesak Divisi Propam Polri, Kompolnas, hingga lembaga bantuan hukum untuk turun tangan mengusut dugaan tersebut secara transparan dan independen.

Gelombang reaksi di media sosial pun terus membesar. Salah satu pengguna Facebook meminta keluarga segera mencari pendampingan hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Propam.

“Laporkan ke Propam, minta ki pendampingan LBH Makassar untuk kawal kasus ta. Insya Allah ada pengacara bantu ki kalau lihat ji postingan ta,” tulis seorang netizen.

Komentar lain yang turut menjadi sorotan berbunyi:

“TDK heran kalau jaman sekarang banyak saksi yang kabur bukan karena takut bersaksi melainkan takut dijadikan sasaran sebagai tersangka.”

Unggahan tersebut sempat menuai perhatian besar dengan ratusan respons dari publik. Tercatat lebih dari 150 komentar, 134 tanda suka, dan telah dibagikan lebih dari 100 kali sebelum akhirnya postingan itu mendadak tidak lagi terlihat di akun terkait.

Hilangnya unggahan tersebut kemudian memicu spekulasi baru di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengarsipan postingan dilakukan secara sukarela atau terdapat faktor lain di balik menghilangnya unggahan yang sempat viral tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, hanya memberikan jawaban singkat.

“Koordinasi dengan Polsek Tallo,” ujarnya kepada suaraham.com.

Pasca pemberitaan dan hilangnya unggahan itu, pemilik akun Facebook “Mace Daeng Nita” akhirnya memberikan penjelasan. Ia membantah telah menghapus postingannya dan mengaku hanya mengarsipkan unggahan tersebut karena belum memperoleh informasi pasti dari keluarganya di Makassar.

“Saya dapat kabar dari Makassar katanya sudah ada penyelesaian dari pihak polisi, tapi saya juga belum tahu pastinya bagaimana penyelesaiannya karena saya tidak ada di Makassar, saya di Papua. Jadi untuk sementara saya tunggu info lanjut dari keluarga,” tulisnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa postingan tersebut tidak dihapus.

“Ndak ku hapus ji, ku arsipkan ji. Saya juga tunggu informasi dari keluarga di Makassar baru bisa kasih klarifikasi karena saya tidak bersama keluarga, saya di Papua,” lanjutnya.

Meski disebut telah ada “penyelesaian”, hingga kini belum diketahui secara jelas bentuk penyelesaian yang dimaksud maupun apakah dugaan intimidasi terhadap saksi benar-benar telah ditindaklanjuti secara resmi.

Situasi ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: apakah dugaan kekerasan terhadap saksi benar-benar akan diusut secara transparan, atau justru menguap di tengah polemik yang terus berkembang?

Kasus ini kini bukan hanya soal mengungkap kematian tragis seorang anak, tetapi juga menyangkut keberanian masyarakat untuk menjadi saksi tanpa rasa takut mengalami tekanan atau kriminalisasi saat membantu proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *