banner 400x130
DAERAH  

Kanit Regident Polres Bone Dorong Warga Tertib Pajak Lewat Program Pemutihan

banner 400x130

BONE I SUARAHAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor yang resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Program yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 tersebut memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini memiliki tunggakan maupun keterlambatan pembayaran pajak.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” ujar IPDA Dimas Aji Saputra, Senin (1/6/2026).

Ia menambahkan, kesempatan tersebut hanya berlaku selama satu bulan sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda untuk memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah.

Selain memberikan keuntungan berupa penghapusan denda dan potongan pajak, program ini juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk menertibkan administrasi kendaraan sehingga status kendaraan tetap aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satlantas Polres Bone pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendatangi kantor Samsat terdekat guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai syarat dan mekanisme pelaksanaan program pemutihan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga program berakhir karena ini merupakan peluang untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *