banner 400x130
RAGAM  

Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel Desak Kejati Tuntut Penetapan Tersangka Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Arif, Darmawansyah Muin dan Muzayyin Arif

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan publik. Kali ini, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026), mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata.

Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Wawan Copel itu membawa pesan tegas: Kejati Sulsel diminta berani membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pembahasan dan persetujuan anggaran proyek bernilai fantastis tersebut.

Menurut massa aksi, proyek senilai Rp60 miliar tidak mungkin lahir tanpa proses politik anggaran yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, mereka menilai penyidikan harus bergerak lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang diduga turut bertanggung jawab dalam lahirnya kebijakan yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, massa secara terbuka mendesak Kejati Sulsel mendalami peran mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024. Nama-nama yang disebut dalam tuntutan aksi antara lain Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Ni’matullah, dan Muzayyin Arif.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada pelaksana teknis. Jika ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Wawan Copel di hadapan peserta aksi.

KPH Sulsel menilai publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar tersebut. Mereka juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan gambaran utuh mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Lebih jauh, massa mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sulsel untuk tidak ragu mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aktor-aktor yang diduga memiliki kewenangan strategis dalam proses penganggaran.

Menurut KPH Sulsel, apabila penyidikan hanya menyasar level bawah sementara pihak yang diduga berada di lingkaran pengambil keputusan tidak disentuh, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, KPH Sulsel memberikan ultimatum kepada Kejati Sulsel agar segera menunjukkan progres konkret dan transparan dalam penanganan perkara dugaan korupsi bibit nanas tersebut. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

“Bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Jika memang ada keterlibatan pejabat, mantan pejabat, maupun elite politik, maka mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” seru massa aksi.

Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat yang menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar yang kini terus menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *