BULUKUMBA | SUARAHAM — Penayangan dua paket pekerjaan dengan nama, uraian, spesifikasi, dan kode anggaran yang identik dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026 di Lapas Kelas IIA Bulukumba menuai sorotan tajam.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketelitian perencanaan pengadaan, transparansi anggaran, serta efektivitas pengawasan internal.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua paket pengadaan bahan makanan (bama) yang masing-masing tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.371.240.000.
Dengan demikian, total nilai pagu dari kedua paket tersebut mencapai Rp8.742.480.000.
Kedua paket itu disebut memiliki kesamaan pada nama pekerjaan, uraian, spesifikasi, hingga Kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) BF.6170.BDC.004.005.0A.521112.
Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan bahan makanan sebanyak 499 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama 365 hari.
Kesamaan yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Publik berhak mengetahui apakah penayangan dua paket itu merupakan kesalahan input, pemisahan paket yang memiliki dasar perencanaan tersendiri, atau terdapat persoalan lain yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang.
Presiden PSMP, Mulyadi, S.H., mendesak agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Menurutnya, setiap kejanggalan dalam perencanaan belanja negara harus dijelaskan secara terbuka, disertai dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya jika benar terdapat dua paket dengan nama pekerjaan, spesifikasi, dan kode anggaran yang sama, maka harus dijelaskan apa dasar penayangannya. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Anggaran negara wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan desakan yang disampaikan dalam sorotan terhadap persoalan tersebut.
Mulyadi juga mendesak pimpinan terkait di lingkungan pemasyarakatan agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, rincian kebutuhan bahan makanan, sumber anggaran, serta status masing-masing paket dalam SiRUP LKPP.
Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan apakah kedua paket tersebut benar-benar memiliki peruntukan berbeda atau justru merupakan pencatatan ganda atas kebutuhan yang sama.
Penelusuran juga perlu mencakup dokumen anggaran, rencana pengadaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, hingga realisasi pembayaran apabila tahapan tersebut telah dilaksanakan.
Desakan kepada Presiden PSMP untuk mengawal persoalan ini juga diarahkan pada upaya mendorong pemeriksaan berjenjang oleh pimpinan instansi terkait.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Potensi persoalan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari kemunculan dua entri di dalam sistem. Penayangan paket yang identik memang patut diklarifikasi, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya penganggaran ganda, pencairan ganda, ataupun kerugian negara.
Meski demikian, nilai pagu gabungan sebesar Rp8,74 miliar membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius.
Terlebih, pengadaan bahan makanan bagi warga binaan berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang harus direncanakan secara akurat, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, pihak Lapas Kelas IIA Bulukumba perlu memberikan penjelasan resmi mengenai alasan munculnya dua paket identik tersebut.
Klarifikasi harus menjawab apakah keduanya berasal dari perencanaan yang berbeda, apakah masing-masing memiliki dasar anggaran tersendiri, serta bagaimana status pelaksanaan dan realisasinya.
Di sisi lain, aparat pengawasan internal pemerintah dan instansi berwenang didesak menelusuri persoalan ini secara objektif apabila klarifikasi tidak memadai atau ditemukan bukti awal adanya pelanggaran.
Jika terdapat unsur penyalahgunaan anggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setiap rupiah anggaran negara harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, peruntukan yang terukur, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan keterbukaan dokumen dan kepastian mengenai status kedua paket tersebut.
Publik menunggu jawaban: apakah penayangan itu hanya kesalahan administrasi, atau terdapat persoalan perencanaan anggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut?
SUARAHAM.COM akan terus menyoroti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, dan keberimbangan informasi.











