banner 600x130

PT Barindo Buka Suara soal KMPTN, Dukungan Penuh Agar Hak Warga Diselesaikan

MAKASSAR | SUARAHAM — Perjuangan panjang 180 anggota Komunitas Masyarakat Penggarap Tanah Negara (KMPTN) di Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, kini mulai mendapat dukungan.

Setelah putusan perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap (inkrah), kini muncul pernyataan dari pihak PT Barindo yang menyatakan dukungan terhadap penyelesaian hak masyarakat penggarap.

Pihak PT Barindo saat di konfirmasi media, secara terbuka menyatakan mendukung sepenuhnya agar hak-hak warga dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Pihak perusahaan juga tidak menampik adanya penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak-pihak lain sebagai dasar pembangunan di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah negara dan telah dikelola masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah perjuangan panjang KMPTN. Sebab, persoalan lahan seluas 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare itu bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan nasib masyarakat yang mengaku telah menggarap lokasi tersebut sejak 1970.

Putusan inkrah menjadi titik balik perjuangan warga

Setelah puluhan tahun menghadapi ketidakpastian, para penggarap akhirnya memperoleh hasil dari perjuangan hukum yang mereka tempuh.

Putusan PTUN Makassar dengan Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PT.TUN Mks menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan putusan yang kini diperjuangkan KMPTN.

Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan tersebut, KMPTN Pannambungan menggelar acara syukuran yang dirangkaikan dengan konferensi pers.

Kegiatan itu dihadiri pengurus dan anggota KMPTN, kuasa hukum Handriani, SH, MH, C.Me., serta simpatisan dari Lembaga Koalisi LSM dan Pers yang diwakili Zulfikar Rahman, SH, dan Asrul Arifuddin, SH.

Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan perkembangan perjuangan masyarakat serta mendorong pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Menggarap sejak 1970, menghadapi berbagai tekanan

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui telah dikelola masyarakat sejak 1970. Namun, perjalanan panjang itu tidak berlangsung mulus.

Para penggarap sebelumnya menghadapi larangan dari Pemerintah Kota Makassar karena lokasi tersebut dianggap sebagai aset pemerintah. Bahkan, mereka juga sempat berhadapan dengan proses hukum atas tuduhan penyerobotan lahan.

Situasi tersebut mendorong masyarakat menempuh jalur hukum. Sejak 2002, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas lahan garapan terus dilakukan.

Bagi masyarakat, tanah tersebut bukan sekadar bidang lahan, tetapi berkaitan dengan sejarah penguasaan, penghidupan, dan perjuangan yang telah berlangsung lintas generasi.

Persoalan HGB dan pembangunan perlu mendapat kejelasan

Pernyataan PT Barindo mengenai penggunaan HGB sebagai dasar pembangunan di lokasi tersebut membuka ruang bagi pembahasan lebih jauh mengenai riwayat penguasaan dan status hukum lahan.

Di satu sisi, masyarakat telah menggarap tanah sejak 1970. Di sisi lain, terdapat penggunaan dokumen HGB oleh pihak-pihak tertentu dalam aktivitas pembangunan.

Kondisi ini menuntut adanya kejelasan mengenai riwayat penerbitan, dasar hukum, objek, serta hubungan dokumen HGB dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dukungan PT Barindo terhadap penyelesaian hak warga menjadi pernyataan penting. Namun, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan. Mereka mengharapkan langkah konkret agar penyelesaian persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

Jangan berhenti pada kemenangan di atas kertas

Bagi 180 anggota KMPTN, putusan inkrah merupakan harapan besar setelah puluhan tahun memperjuangkan kepastian hukum. Mereka berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pelaksanaan putusan, kejelasan status lahan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat penggarap.

Perjuangan yang dimulai sejak 1970 dan ditempuh melalui jalur hukum sejak 2002 seharusnya menjadi pelajaran bahwa kepastian hukum tidak boleh hanya berhenti dalam dokumen putusan.

Masyarakat menunggu bukti nyata. Sebab, setelah puluhan tahun berjuang, yang mereka harapkan bukan lagi janji, melainkan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *