SAMARINDA I SUARAHAM – Agenda besar yang dinanti publik Kalimantan Timur justru berakhir antiklimaks. Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pengesahan hak angket resmi ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Rabu pagi itu, suasana Gedung DPRD Kaltim dipenuhi harapan sekaligus ketegangan. Hak angket yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen penting untuk membongkar dan mendalami persoalan strategis di daerah, nyatanya tersendat bukan karena perdebatan substansi, melainkan karena absennya para wakil rakyat yang seharusnya hadir menjalankan mandat rakyat.
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hanya dihadiri 32 anggota DPRD. Jumlah tersebut jauh di bawah ketentuan kuorum yang mensyaratkan kehadiran minimal tiga perempat dari total anggota dewan untuk dapat melanjutkan agenda pengesahan hak angket.
Pimpinan sidang sebenarnya telah berupaya memberi kesempatan. Rapat sempat diskors dan ditunda sebanyak dua kali dengan harapan anggota yang belum hadir segera memenuhi kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kursi-kursi kosong di ruang sidang tetap lebih banyak berbicara.
Sorotan pun mengarah pada rendahnya tingkat kehadiran sejumlah fraksi. Dari Fraksi Partai Golkar, misalnya, hanya satu anggota yang tercatat hadir. Kondisi ini disebut menjadi salah satu faktor utama gagalnya pemenuhan kuorum.
Padahal, hak angket bukan agenda biasa. Instrumen konstitusional tersebut merupakan salah satu senjata pengawasan paling kuat yang dimiliki legislatif untuk meminta keterangan, melakukan penyelidikan, dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Kegagalan pengesahan akibat ketidakhadiran anggota dewan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Seberapa serius para wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan? Mengapa agenda yang menyangkut kepentingan publik justru kandas karena persoalan disiplin kehadiran?
“Publik tentu berhak kecewa. Ketika rakyat menaruh harapan agar DPRD menjalankan fungsi kontrol secara maksimal, yang terlihat justru rapat penting yang tertunda karena kuorum tak terpenuhi,” ujar salah seorang pengamat politik yang menilai peristiwa tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Sesuai mekanisme yang berlaku, agenda hak angket tidak otomatis gugur. Penjadwalan ulang akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan waktu pelaksanaan paripurna berikutnya.
Ananda Emira Moeis, S.Sn., dari unsur pimpinan di lingkungan DPRD, menegaskan bahwa seluruh tahapan harus tetap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku demi menjaga marwah lembaga serta proses demokrasi.
Namun demikian, peristiwa ini meninggalkan catatan penting. Demokrasi bukan hanya soal prosedur dan tata tertib, melainkan juga soal komitmen dan kehadiran. Sebab ketika kursi-kursi wakil rakyat kosong dalam agenda sepenting hak angket, yang dipertanyakan bukan sekadar absensi, melainkan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan rakyat.











