MAKASSAR | SUARAHAM — Proses tender sejumlah paket pekerjaan dermaga pada Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pengaturan lelang diarahkan pada dua paket pekerjaan di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Maccini Baji dengan total nilai kontrak mendekati Rp100 miliar.
Dugaan tersebut muncul menyusul adanya tudingan bahwa proses tender sejak awal telah dikondisikan untuk memenangkan penyedia tertentu. Bahkan, terdapat dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan, persaingan semu, hingga dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pengadaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dua paket yang menjadi sorotan yakni Replacement Fasilitas Laut Sailus MYC TA 2026–2027 dengan nilai kontrak Rp69.913.382.704,57, yang dikerjakan PT Karya Pembangunan Rezki.
Paket kedua adalah Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026 dengan nilai kontrak Rp29.368.059.081,10, yang disebut dikerjakan PT Ramadhan Karya Pratama.
Dengan nilai gabungan sekitar Rp99,28 miliar, kedua proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Karena itu, proses tender, kemampuan perusahaan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang patut diawasi secara ketat.
Sorotan paling serius berkaitan dengan dugaan bahwa perusahaan yang memenangkan tender hanya menjadi “pion”, sementara pengendalian pekerjaan disebut berada di tangan pihak lain. Dugaan tersebut, jika benar, berpotensi menimbulkan persoalan serius karena menyangkut kemampuan teknis, manajerial, finansial, peralatan dan sumber daya manusia penyedia.
Lebih jauh, muncul tudingan adanya praktik pinjam perusahaan untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan. Jika perusahaan pemenang ternyata tidak memiliki kapasitas riil untuk mengerjakan proyek sesuai kontrak, maka risiko pekerjaan terlambat, kualitas buruk, mangkrak, hingga pemborosan anggaran negara menjadi perhatian serius.
Dugaan lain yang perlu dibongkar adalah kemungkinan adanya pengaturan pada tahapan tender, mulai dari penyusunan persyaratan, evaluasi dokumen, penentuan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan. Termasuk dugaan adanya peserta tender yang hanya dijadikan pelengkap atau pesaing semu untuk menciptakan kesan seolah-olah terjadi kompetisi.
Indikasi tersebut antara lain berupa dugaan adanya kesamaan dokumen penawaran, pola harga, afiliasi peserta, spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, perlakuan diskriminatif terhadap peserta, hingga dugaan peserta yang secara berulang ikut tender namun tidak pernah memenangkan paket.
Dalam perspektif persaingan usaha, dugaan semacam itu bukan persoalan administratif biasa. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Karena itu, dugaan yang muncul tidak cukup berhenti pada tudingan, tetapi perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen tender, riwayat peserta, hubungan antarperusahaan, pola penawaran, hingga komunikasi dan proses evaluasi yang dilakukan panitia serta pejabat pengadaan.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya gratifikasi kepada oknum tertentu yang disebut berkaitan dengan proses memenangkan penyedia. Tuduhan ini merupakan perkara serius dan membutuhkan bukti konkret, termasuk penelusuran aliran dana apabila memang terdapat transaksi yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar kompetisi tender yang tidak sehat, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Yang juga patut diperiksa adalah kemampuan riil perusahaan pemenang. Aparat dan auditor perlu memastikan apakah badan usaha tersebut memiliki pengalaman, tenaga ahli, peralatan, kemampuan keuangan serta kapasitas manajerial sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Pasalnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh hanya dimenangkan berdasarkan kelengkapan administratif di atas kertas. Negara membutuhkan penyedia yang benar-benar mampu menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu dan sesuai kontrak.
Karena itu, proses tender kedua proyek tersebut layak menjadi perhatian KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LKPP, BPKP maupun KPPU sesuai kewenangan masing-masing. Audit tidak hanya diperlukan terhadap hasil pekerjaan, tetapi juga terhadap proses sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.
Pertanyaan besarnya kini adalah: apakah dua proyek bernilai hampir Rp100 miliar tersebut benar-benar lahir dari kompetisi tender yang sehat, atau sejak awal sudah diarahkan kepada penyedia tertentu?
Publik juga berhak mengetahui siapa saja peserta tender, nilai masing-masing penawaran, hasil evaluasi, alasan penetapan pemenang, serta apakah perusahaan yang memenangkan proyek benar-benar memiliki kapasitas untuk mengerjakannya.
Sebab, apabila benar terdapat pengaturan tender, perusahaan pinjaman, persaingan semu dan permainan di balik proses pengadaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persaingan usaha, melainkan uang negara dan kualitas pembangunan infrastruktur publik.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Pihak KUPP Kelas II Maccini Baji, PPK, panitia/pejabat pengadaan serta perusahaan pelaksana perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika aparat penegak hukum serius membongkar dugaan permainan tender, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada perusahaan yang tampil sebagai pemenang. Jejak prosesnya perlu ditelusuri dari hulu ke hilir: siapa yang menyusun, siapa yang mengevaluasi, siapa yang menentukan, siapa yang mendapat keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang sebenarnya mengendalikan proyek tersebut.











