LUWU | SUARAHAM — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, memasuki babak yang lebih serius. Setelah operasi berulang kali dilakukan, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah titik bantaran dan aliran Sungai Suso.
Yang menjadi sorotan bukan hanya keberadaan alat berat dan aktivitas pengolahan material tambang, tetapi juga dugaan adanya pihak-pihak yang terus muncul dalam informasi mengenai aktivitas PETI tersebut.
Komandan Kodim 1403/Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro bahkan menyebut bahwa nama-nama yang dikaitkan dengan aktivitas PETI di Bajo Barat bukanlah nama baru.
“Ini harus terus disuarakan agar menjadi atensi, karena orang-orangnya kan itu-itu saja. Haji Mare, Timber, dll, sudah jadi rahasia umum,” ujar Windra melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (15/9/2026). Pernyataan tersebut di kutip dari koran SeruYa dan facebook Kanal Akhmad Baso serta rekaman suara yang di terima biro bone suaraham.com
Pernyataan Dandim tersebut penting karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penertiban alat berat. Jika nama-nama tersebut benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, keterkaitannya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Fakta lapangan menunjukkan penertiban bukan sekadar persoalan kecil. Pada operasi Kodim 1403/Palopo, lebih dari 60 personel diturunkan. Sembilan unit ekskavator digembok, sementara 17 jeriken berisi BBM diamankan. Aparat juga membongkar sembilan talang yang digunakan untuk menyaring material tambang.
Temuan tersebut memperkuat gambaran bahwa aktivitas di lokasi bukan sekadar isu yang beredar di tengah masyarakat. Peralatan berat dan sarana pengolahan material ditemukan di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban.
Padahal, pada 22 Agustus 2026, Pemkab Luwu bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat telah menyepakati penolakan terhadap seluruh aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso. Kesepakatan itu juga memuat komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas PETI di Bajo Barat telah masuk ranah tindak pidana pertambangan dan pihaknya menyebut penanganannya akan dilakukan melalui proses hukum.
Namun, setelah kesepakatan tersebut, aparat masih menemukan aktivitas dan peralatan pertambangan di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah persoalannya hanya keberadaan operator di lokasi, atau terdapat jaringan yang mampu membuat aktivitas tersebut kembali berjalan setelah dilakukan penertiban?
Pertanyaan itu semakin relevan karena penertiban sebelumnya juga telah dilakukan. Pada 1 September, tim gabungan mengamankan tiga ekskavator dan sejumlah peralatan tambang. Beberapa hari kemudian, Kodim kembali menemukan sembilan ekskavator di sejumlah titik.
Artinya, tantangan utama bukan sekadar menemukan alat berat. Tantangannya adalah mengungkap siapa pemilik, pengendali, penyandang dana, pemasok BBM, operator lapangan, hingga pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut.
Di titik inilah aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih jauh. Penertiban tanpa proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab berpotensi membuat pola yang sama terus berulang: alat berat masuk, operasi berjalan, aparat turun, alat disembunyikan, lalu aktivitas kembali muncul.
Dandim sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa operasi terhadap PETI Bajo Barat akan terus dilakukan. Bahkan aparat disebut masih memburu alat berat yang diduga disembunyikan pemiliknya ke kawasan hutan.
Selain Bajo Barat, persoalan PETI juga berkembang ke wilayah lain di Luwu. Karena itu, pengungkapan jaringan PETI tidak cukup dilakukan dengan menyisir lokasi tambang. Penelusuran aliran modal, kepemilikan alat berat, distribusi BBM, serta hubungan antaraktor menjadi bagian penting apabila aparat hendak membongkar struktur kegiatan tersebut.
Kini pernyataan Dandim mengenai nama-nama yang disebutnya menjadi informasi yang perlu diverifikasi secara hukum. Haji Mare, Timber, dan nama lain yang disebut dalam ruang publik harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi, sementara aparat perlu memastikan apakah terdapat bukti yang menghubungkan mereka dengan aktivitas PETI.
Publik Luwu pada akhirnya tidak hanya menunggu ekskavator digembok. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan: siapa pemilik alat, siapa operatornya, siapa yang membiayai, siapa yang mengatur kegiatan, dan siapa yang menerima hasilnya.
Jika bukti hukum memang ditemukan, prosesnya harus bergerak dari sekadar penertiban lapangan menuju pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, jika tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, klarifikasi dan pemulihan nama juga menjadi bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Bola kini berada di tangan Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Kejaksaan Negeri Luwu. Pernyataan mengenai dugaan jaringan PETI telah muncul. Temuan alat berat juga sudah ada. Pertanyaannya tinggal satu: apakah penyidikan mampu menjawab siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI Bajo Barat?
Penulis: Iqbal I Editor: Redaksi











