BOGOR | SUARAHAM — Redaksi SUARAHAM.COM menerima hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kuasa Hukum Sdri. Dea Anastia melalui DPC FERADI WPI Kota Bogor terkait pemberitaan mengenai transaksi pemesanan tiket pesawat yang sebelumnya disebut memiliki nilai kewajiban sekitar Rp137,4 juta.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang mengaitkan nama Dea Anastia dengan sejumlah nama yang disebut sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Melalui surat tertanggal 10 September 2026, Kuasa Hukum Dea Anastia, Erwin Maulana, S.H., menegaskan bahwa transaksi tiket tersebut menurut kliennya merupakan persoalan perdata pribadi antar-individu dan tidak berkaitan dengan institusi, kegiatan operasional, maupun anggaran PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Kuasa Hukum: Pembayaran Telah Dilakukan Bertahap
Dalam klarifikasinya, Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Dea Anastia telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak penyedia tiket dengan akumulasi yang disebut mencapai kurang lebih Rp100 juta.
Menurut pihak kuasa hukum, pembayaran tersebut merupakan bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan.
Keterangan ini menjadi penting karena sebelumnya SUARAHAM.COM memperoleh informasi dari pihak penyedia jasa yang menyebut pembayaran yang telah diterima berada di kisaran Rp70 juta, dengan sisa sekitar Rp67,4 juta dari nilai transaksi Rp137,4 juta.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah pembayaran yang telah diterima. SUARAHAM.COM menempatkan kedua informasi tersebut sebagai keterangan dari masing-masing pihak dan belum menyimpulkan angka mana yang paling akurat tanpa dokumen pembayaran yang dapat diverifikasi bersama.
Tegaskan Tidak Berkaitan dengan Pertamina
Kuasa Hukum juga membantah adanya hubungan antara transaksi tersebut dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Dalam hak jawabnya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh transaksi pemesanan tiket merupakan urusan bisnis dan keuangan perdata antar-individu serta tidak memiliki hubungan dengan institusi, kegiatan operasional, maupun anggaran PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kesan bahwa transaksi tiket dimaksud merupakan transaksi resmi perusahaan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan penyedia jasa kepada SUARAHAM.COM, dalam proses pemesanan tiket muncul sejumlah nama yang disebut sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Namun, SUARAHAM.COM sejak awal belum dapat memastikan secara independen status seluruh nama tersebut maupun hubungan mereka dengan transaksi tiket yang dipersoalkan.
Soal Klaim Dana Finance Pertamina
Persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian adalah munculnya keterangan bahwa penyelesaian pembayaran disebut berkaitan dengan dana dari bagian Finance PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang belum cair.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keterangan tersebut secara tegas ditempatkan sebagai klaim dari pihak penyedia jasa dan belum menjadi fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Dea Anastia justru menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Karena terdapat perbedaan keterangan tersebut, posisi SUARAHAM.COM tetap membutuhkan penjelasan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengenai apakah nama-nama yang disebut benar merupakan pegawai perusahaan dan apakah transaksi tersebut pernah memiliki hubungan dengan kegiatan resmi maupun mekanisme keuangan perusahaan.
Kuasa Hukum Persoalkan Pencatutan Nama BUMN
Kuasa Hukum juga mempersoalkan penggunaan nama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam pemberitaan maupun bahan flyer aksi.
Menurut pihak kuasa hukum, pengaitan tersebut dinilai dapat membentuk persepsi publik bahwa persoalan transaksi tiket merupakan persoalan institusional Pertamina, padahal menurut mereka transaksi tersebut merupakan persoalan perdata pribadi.
Atas hal tersebut, Kuasa Hukum meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak membentuk kesimpulan yang melampaui fakta yang dapat diverifikasi.
Klaim Dugaan Penagihan Ilegal dan Pemerasan
Dalam surat klarifikasi, Kuasa Hukum juga menyampaikan adanya dugaan penagihan tidak sah yang menurut mereka mengarah pada dugaan pemerasan.
Pihak kuasa hukum menyebut terdapat oknum yang diduga meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut diturunkan.
Pernyataan mengenai dugaan permintaan uang tersebut merupakan klaim dari pihak Kuasa Hukum dan belum menjadi fakta yang telah diputus atau diverifikasi secara independen oleh SUARAHAM.COM.
Jika terdapat bukti atau laporan resmi terkait dugaan tersebut, maka hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Bantah Framing dan Persoalkan Mekanisme Konfirmasi
Kuasa Hukum juga menilai pemberitaan sebelumnya belum memenuhi prinsip keberimbangan karena menurut mereka kliennya tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
Atas keberatan tersebut, SUARAHAM.COM memberikan ruang hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga mencatat bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, SUARAHAM.COM telah menyampaikan bahwa informasi mengenai nilai transaksi, pembayaran, janji pelunasan, serta keterkaitan dengan nama-nama pegawai Pertamina bersumber dari keterangan pihak penyedia jasa dan belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Penyedia Jasa Tetap Mempertanyakan Sisa Pembayaran
Di sisi lain, pihak penyedia jasa sebelumnya menyampaikan kepada SUARAHAM.COM bahwa transaksi dengan nilai sekitar Rp137,4 juta belum sepenuhnya diselesaikan.
Penyedia jasa menyebut pembayaran yang telah diterima sekitar Rp70 juta, sehingga menurut perhitungan mereka masih terdapat sisa sekitar Rp67,4 juta.
Pihak penyedia jasa juga menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap dan terdapat komitmen penyelesaian berdasarkan komunikasi yang disebut berlangsung pada 3 September 2026.
Namun, menurut keterangan penyedia jasa, hingga saat ini penyelesaian tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
Perbedaan angka pembayaran antara keterangan penyedia jasa dan klarifikasi Kuasa Hukum menjadi salah satu hal yang masih perlu diperjelas melalui bukti transaksi atau rekonsiliasi pembayaran antara para pihak.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
SUARAHAM.COM menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan kesalahan hukum terhadap Dea Anastia ataupun pihak lainnya.
Fokus pemberitaan adalah adanya persoalan pembayaran transaksi tiket yang menurut penyedia jasa belum sepenuhnya selesai, sementara pihak Kuasa Hukum menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan secara bertahap dan mencapai kurang lebih Rp100 juta.
SUARAHAM.COM juga tidak menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi resmi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Status hubungan transaksi tersebut dengan perusahaan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Pertamina.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dea Anastia, penyedia jasa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan data, dokumen, atau keterangan tambahan guna meluruskan fakta.
Dengan adanya hak jawab ini, SUARAHAM.COM memuat posisi pihak Kuasa Hukum secara proporsional sekaligus mempertahankan keterangan pihak penyedia jasa yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.
Pada akhirnya, persoalan pembayaran tersebut dapat diperjelas melalui bukti transaksi, rekonsiliasi antara para pihak, serta penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya keterkaitan transaksi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Bogor, 10 September 2026
Hormat kami,
ERWIN MAULANA, S.H.
Ketua FERADI WPI DPC Kota Bogor
Kuasa Hukum Sdri. Dea Anastia
CATATAN REDAKSI
SUARAHAM.COM menyampaikan bahwa hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kuasa Hukum Sdri. Dea Anastia, DPC FERADI WPI Kota Bogor, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan ini, baru diketahui dan diterima oleh redaksi pada 18 September 2026.
Redaksi memperoleh informasi tersebut setelah melakukan pengecekan terhadap halaman Facebook SUARAHAM.COM pada 18 September 2026.
Dengan demikian, apabila terdapat keberatan mengenai waktu penerimaan atau proses penyampaian hak jawab tersebut, redaksi menegaskan bahwa klarifikasi dimaksud baru dapat diketahui dan ditindaklanjuti setelah dilakukan pengecekan pada tanggal tersebut.
SUARAHAM.COM kemudian melakukan verifikasi internal terhadap materi klarifikasi yang diterima sebelum memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemuatan hak jawab ini merupakan bentuk komitmen terhadap keberimbangan pemberitaan dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, tanpa menghapus atau mengubah fakta bahwa sebelumnya SUARAHAM.COM telah menerima keterangan berbeda dari pihak penyedia jasa mengenai pembayaran transaksi tiket tersebut.
Perbedaan keterangan mengenai jumlah pembayaran—termasuk klaim pembayaran sekitar Rp100 juta dari pihak Kuasa Hukum dan keterangan sekitar Rp70 juta dari pihak penyedia jasa—tetap dicatat sebagai informasi dari masing-masing pihak dan belum dijadikan kesimpulan sepihak oleh redaksi.
SUARAHAM.COM tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak penyedia jasa dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, untuk memberikan klarifikasi, dokumen pendukung, atau informasi tambahan guna memperjelas persoalan tersebut.
Catatan ini dibuat untuk menjelaskan secara transparan kepada pembaca mengenai waktu diterimanya hak jawab dan proses redaksi dalam menindaklanjutinya.











