banner 600x130
METRO  

Janji Pelunasan Dipersoalkan, Penyedia Tiket Bongkar Transaksi Rp137,4 Juta dan Soroti Nama Dea

MAKASSAR I SUARAHAM — Persoalan transaksi tiket pesawat dengan nilai sekitar Rp137,4 juta kembali di persoalkan. Bukan semata karena masih terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah pembayaran, tetapi juga karena dalam proses pemesanan muncul sejumlah nama yang oleh penyedia jasa disebut berkaitan dengan pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Kini, perhatian mengarah kepada dua hal: status sebenarnya transaksi tersebut dan sejauh mana keterlibatan institusi Pertamina dalam transaksi yang dipersoalkan.

Penyedia jasa tiket kepada SUARAHAM.COM sebelumnya menyampaikan bahwa dari total transaksi sekitar Rp137,4 juta, pembayaran yang diterima menurut catatannya baru sekitar Rp70 juta, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp67,4 juta.

Menurut penyedia jasa, pembayaran dilakukan secara bertahap dan pihak yang dipercaya menyelesaikan kewajiban tersebut beberapa kali menyampaikan komitmen pelunasan.

Namun, menurut penyedia jasa, penyelesaian hingga kini belum tuntas sebagaimana yang dijanjikan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam komunikasi pemesanan tiket tersebut disebut terdapat sejumlah nama yang diklaim sebagai pegawai Pertamina.

Nama Dea Anastia juga disebut dalam proses pemesanan. Penyedia jasa menyebut Dea menjadi salah satu pihak yang berhubungan dengan pemesanan sejumlah tiket tersebut.

PERTAMINA DIMINTA PERJELAS

Di sinilah persoalan tidak lagi berhenti pada urusan tagihan antara penyedia jasa dan pihak pemesan.

Jika benar terdapat nama pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam data pemesanan, publik berhak mendapatkan penjelasan apakah transaksi tersebut:

merupakan perjalanan dinas resmi perusahaan;

berkaitan dengan kegiatan atau fasilitas perusahaan;

menggunakan mekanisme pembayaran perusahaan;

menggunakan dana pribadi para pihak; atau

sama sekali tidak memiliki hubungan dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keterangan mengenai alasan pembayaran yang disebut berkaitan dengan dana dari bagian Finance PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang belum cair.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penyedia jasa dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status transaksi tersebut.

Terlebih, kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memang tercatat beralamat di Jalan Garuda I, Kunjung Mae, Mariso, Makassar.

DEА ANASTIA MEMILIKI VERSI BERBEDA

Di sisi lain, pemberitaan ini juga perlu menempatkan klarifikasi pihak Dea secara proporsional.

Dalam hak jawab yang diterima SUARAHAM.COM, Kuasa Hukum Dea Anastia, Erwin Maulana, S.H., menyatakan bahwa transaksi tiket tersebut merupakan urusan perdata pribadi antarindividu dan tidak berkaitan dengan institusi, kegiatan operasional maupun anggaran PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Dea telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan akumulasi yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta.

Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan penyedia jasa yang menyebut pembayaran yang diterima sekitar Rp70 juta.

Dengan demikian, terdapat perbedaan angka pembayaran yang sampai saat ini perlu dibuktikan melalui bukti transfer, kuitansi, maupun rekonsiliasi bersama antara pihak penyedia jasa dan pihak Dea.

Artinya, angka Rp70 juta maupun Rp100 juta masih merupakan keterangan dari masing-masing pihak sampai terdapat dokumen pembayaran yang dapat diverifikasi.

NAMA-NAMA PEMESAN JADI PERTANYAAN

Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah daftar nama yang disebut muncul dalam proses pemesanan tiket.

Penyedia jasa menyampaikan kepada SUARAHAM.COM sejumlah nama yang disebut diberikan oleh pihak yang melakukan pemesanan.

Namun, SUARAHAM.COM belum memverifikasi secara independen bahwa seluruh nama tersebut merupakan pegawai PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Karena itu, pencantuman nama seseorang dalam data pemesanan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam persoalan pembayaran maupun bahwa perjalanan tersebut merupakan kegiatan resmi Pertamina.

Justru, hal tersebut yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.

ADA NAMA DEWASA, ANAK, HINGGA NAMA HOTEL

Data yang diterima penyedia jasa juga memuat nama individu serta beberapa entri yang bukan nama orang, di antaranya Losari Makassar (PWP Pertamina) dan Arthama Hotels Losari Makassar, serta Alila Bangsar Kuala Lumpur.

Terdapat pula sejumlah nama yang muncul lebih dari satu kali.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa data pemesanan perlu direkonsiliasi terlebih dahulu sebelum ditarik kesimpulan mengenai siapa pemesan, siapa penumpang, siapa pihak pembayar, serta apakah seluruh perjalanan tersebut memiliki hubungan dengan perusahaan.

PERTAMINA JANGAN DIAM

Pertanyaan yang kini berada di meja PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bukan sekadar mengenai tagihan penyedia tiket.

Pertamina perlu menjelaskan secara tegas:

Apakah Dea Anastia merupakan pegawai Pertamina?

Apakah nama-nama yang disebut dalam pemesanan merupakan pegawai Pertamina?

Apakah terdapat perjalanan dinas atau kegiatan resmi perusahaan dalam transaksi tersebut?

Apakah pernah ada pengajuan pembayaran atau pencairan dana dari Finance Pertamina untuk transaksi tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah transaksi senilai Rp137,4 juta tersebut memiliki hubungan resmi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi?

Jika jawabannya tidak berkaitan dengan perusahaan, maka penjelasan tersebut juga penting agar persoalan perdata antarindividu tidak berkembang menjadi persepsi seolah-olah merupakan transaksi perusahaan.

Sebaliknya, jika memang terdapat hubungan resmi dengan perusahaan, publik tentu berhak mengetahui mekanisme dan dasar transaksinya sesuai ketentuan yang berlaku.

HRD DAN DEA BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

SUARAHAM.COM telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan jawaban mengenai status nama-nama yang disebut dalam data pemesanan tersebut.

Sementara itu, Dea Anastia juga belum memberikan jawaban langsung atas pertanyaan redaksi terkait perkembangan penyelesaian pembayaran dan status transaksi tersebut.

Adapun pihak Kuasa Hukum Dea sebelumnya telah menyampaikan hak jawab yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

SIAPA YANG HARUS MEMBUKTIKAN?

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan saling menyampaikan klaim.

Penyedia jasa menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum tuntas.

Sementara pihak Dea melalui kuasa hukumnya menyatakan pembayaran telah dilakukan secara bertahap hingga sekitar Rp100 juta dan menegaskan transaksi tersebut merupakan urusan pribadi.

Di sisi lain, muncul nama-nama yang disebut sebagai pegawai Pertamina serta klaim mengenai dana Finance Pertamina yang disebut belum cair.

Semua keterangan tersebut membutuhkan bukti dan klarifikasi resmi.

Karena itu, SUARAHAM.COM menilai titik penting persoalan ini adalah rekonsiliasi transaksi: berapa nilai sebenarnya, berapa yang sudah dibayar, siapa yang memesan, siapa yang menikmati perjalanan, siapa yang membayar, serta apakah ada atau tidak ada keterlibatan resmi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Sampai seluruh pertanyaan tersebut terjawab, persoalan tagihan tiket Rp137,4 juta masih menyisakan tanda tanya.

Pertamina diminta tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa penjelasan, sementara Dea Anastia juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai posisi dan tanggung jawabnya dalam transaksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *