banner 600x130

Parah! Diduga Coba Suap Media Demi Hapus Berita, Kabid SD Luwu Bakal di Perhadapkan APH

LUWU I SUARAHAM – Skandal dugaan komersialisasi rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, kini menggelinding menjadi bola panas yang menyeret pejabat teras Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.

Tak hanya dugaan penyalahgunaan aset, kasus ini kini diwarnai dengan indikasi upaya pembungkaman kemerdekaan pers serta sikap permisif pejabat dinas terhadap praktik yang diduga merugikan negara.

Kabid SD Diduga Lobi Media Rp2 Juta Demi “Tabir Tutup” Kasus

Informasi yang dihimpun dari tim investigasi mengungkapkan fakta mengejutkan. Kepala Bidang Pembinaan SD (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu diduga sempat turun tangan melakukan lobi-lobi kepada pihak media.

Tidak tanggung-tanggung, sang Kabid disinyalir menawarkan uang sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dengan syarat agar pemberitaan mengenai penyewaan fasilitas negara SDN 476 Makalua kepada rekanan PT Masmindo Dwi Area segera dihapus dan dihentikan.

Langkah instan “uang damai” dari pejabat dinas ini dinilai publik sebagai bukti kepanikan sekaligus pengakuan tidak langsung bahwa ada bobrok besar yang sedang berusaha ditutupi dari endusan penegak hukum.

Dalih “Teguran Lisan” Kadis Pendidikan yang Memicu Kontroversi

Di sisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Luwu akhirnya angkat bicara mengenai pemanggilan Kepala Sekolah SDN 476 Makalua, Hasma. Namun, alih-alih memberikan sanksi administratif berat atau menonaktifkan oknum kepala sekolah tersebut, Kadis Pendidikan mengaku hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan.

Kadis menyatakan telah mengingatkan Kepala Sekolah agar di kemudian hari tidak lagi menyalahgunakan aset milik negara atau pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan komersial pribadi.

Mulyadi, S.H. Bantah Keras Dinas Pendidikan: “Teguran Lisan Itu Bentuk Pembiaran dan Kaki Tangan Korupsi!”

Mendengar respons dari Dinas Pendidikan dan tindakan di bawah tangan Kabid SD-nya, Presiden Koalisi Pers dan LSM, Mulyadi, S.H., langsung meradang dan membantah keras klaim tersebut. Mulyadi menilai langkah Dinas Pendidikan Luwu sangat memalukan dan mencederai rasa keadilan publik.

“Kami membantah keras dan mengecam tindakan Kadis maupun Kabid SD Luwu! Menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah dengan ‘teguran lisan’ adalah bentuk lelucon hukum yang nyata. Ditambah lagi ada dugaan Kabid SD mencoba menyuap media Rp2 juta untuk menghapus berita. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, ini adalah permufakatan jahat dan pembiaran terstruktur!” tegas Mulyadi, S.H., dengan nada geram.

Deretan Regulasi dan UU yang Diduga Dilanggar Kadis dan Kabid SD

Mulyadi, S.H. membeberkan bahwa sikap dan tindakan Kadis serta Kabid SD Luwu telah menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:

• UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 jo Pasal 18): Upaya melobi dengan materi/uang untuk menghapus atau menghalangi penyiaran berita merupakan tindakan sensor dan menghalangi kerja jurnalistik.

Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

• UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

• Pasal 5 atau Pasal 13 (Tindak Pidana Penyuapan):

• Upaya Kabid SD memberikan uang Rp2 juta untuk memengaruhi pihak lain agar menutupi sebuah perkara dapat dikategorikan sebagai percobaan penyuapan (bribery).

• Pasal 23 jo Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang): Kadis Pendidikan selaku pengawas internal dinilai menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan sengaja melakukan pembiaran atas pelanggaran pidana korupsi BMD yang sudah jelas terbukti di lapangan, hanya dengan dalih “teguran lisan”.
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Tindakan komersialisasi aset negara masuk dalam pelanggaran disiplin tingkat berat. Kadis Pendidikan diduga melanggar kewajibannya sebagai atasan karena tidak menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (pencopotan kepsek) sebagaimana diatur dalam PP ini.

“Fakta-fakta baru ini, baik dugaan penyuapan media oleh Kabid SD maupun pembiaran oleh Kadis Pendidikan, akan kami satukan menjadi satu bundel berkas laporan resmi. Pekan depan, kami pastikan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ini ikut terseret ke dalam laporan kami di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu,” tutup Mulyadi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *