LUWU | SUARAHAM — Polemik dugaan komersialisasi rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kini merembet ke persoalan yang lebih serius.
Dugaan upaya memengaruhi pemberitaan, silang klaim mengenai nominal uang, serta perbedaan keterangan antara pejabat Dinas Pendidikan dan wartawan yang mengangkat kasus tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Anchy S. Karennu, membantah tudingan bahwa dirinya menawarkan uang Rp2 juta kepada wartawan untuk menghapus atau menghentikan pemberitaan.
Sebaliknya, wartawan di luwu Isnurandi, menyatakan memiliki bukti komunikasi yang menurutnya perlu diperiksa untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan bantahan maupun pernyataan sepihak. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya dibicarakan, siapa yang menginisiasi komunikasi, serta apakah terdapat upaya memengaruhi independensi kerja jurnalistik.
Dinas Akui Ada Persoalan, Rumah Dinas Diminta Dikosongkan
Dalam klarifikasinya, Anchy menyatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Isnurandi.
Atas perintah kepala dinas, pihaknya menyurati Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, untuk memberikan klarifikasi pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut versi Anchy, kepala sekolah membantah telah menyewakan rumah dinas kepada pihak ketiga.
Meski demikian, Dinas Pendidikan disebut tetap memerintahkan agar fasilitas perumahan guru tersebut segera dikosongkan demi ketertiban pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Apa dasar penggunaan rumah dinas itu oleh pihak yang dipersoalkan? Apakah terdapat dokumen izin pemanfaatan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan aset tersebut?
Perintah pengosongan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyewaan ilegal ataupun tindak pidana.
Namun, langkah itu perlu disertai pemeriksaan administrasi dan penjelasan mengenai status penggunaan aset agar persoalan tidak berhenti pada tindakan penertiban semata.
Nominal Rp2 Juta dan Rp4 Juta Jadi Titik Perselisihan
Anchy secara tegas membantah pernah menawarkan uang Rp2 juta kepada wartawan untuk menghapus berita. Ia juga memberikan versi berbeda mengenai angka Rp4 juta yang disebut muncul dalam percakapan WhatsApp.
Menurut Anchy, angka tersebut bukan tawaran uang dari pihak dinas, melainkan nominal kontrak bulanan yang, menurut keterangannya, sempat disinggung oleh oknum wartawan berkaitan dengan biaya akomodasi, bensin, dan rokok apabila pemberitaan yang telah meluas ke sejumlah media di Makassar hendak diredam.
Anchy juga menyatakan tidak pernah mentransfer ataupun menyerahkan uang kepada wartawan.
“Yang saya tidak terima upaya suap-menyuap. Yang dia catut, Kabid SD mau menyuap. Ngapain saya mau menyuap, nah bukan kami bermasalah sama kau,” demikian pernyataan Anchy sebagaimana disampaikan dalam bahan klarifikasi.
Pernyataan itu merupakan bantahan dari pihak pejabat yang bersangkutan. Kebenaran mengenai asal-usul angka Rp2 juta dan Rp4 juta, konteks pembicaraan, serta maksud komunikasi tersebut masih harus diuji melalui bukti percakapan lengkap dan keterangan para pihak.
Wartawan Tunjukkan Log Telepon, Klaim Ada Komunikasi Malam Hari
Di sisi lain, Isnurandi membantah versi yang disampaikan Anchy. Ia mengaku memiliki tangkapan layar riwayat panggilan telepon yang, menurutnya, menunjukkan adanya komunikasi dari nomor yang disebut sebagai milik Kabid SD pada malam 21 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Isnurandi, panggilan tersebut tercatat pada pukul 19.33 WITA dengan durasi 11 menit 31 detik, setelah tim melakukan penelusuran lapangan pada siang hari.
Isnurandi menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya melobi agar persoalan yang ditemukan di lapangan tidak diberitakan, dengan alasan kepala sekolah akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada keesokan harinya.
“Data digital log panggilan tidak bisa berbohong. Dia yang menelepon saya duluan malam-malam, berdurasi belasan menit, dengan misi melakukan lobi bawah tangan sebelum surat panggilan resmi kepala sekolah dibuat besoknya,” demikian pernyataan Isnurandi.
Namun, terdapat batas penting yang harus diperhatikan: log telepon dapat menunjukkan waktu, nomor, dan durasi komunikasi, tetapi tidak membuktikan isi pembicaraan ataupun adanya tawaran uang.
Klaim mengenai substansi percakapan harus diperiksa melalui rekaman yang sah apabila tersedia, percakapan tertulis, serta konfirmasi kedua belah pihak.
Isnurandi juga perlu memberikan penjelasan lengkap mengenai konteks pembicaraan dan tudingan yang diarahkan kepadanya. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu versi, melainkan menguji seluruh bukti secara objektif.
Koalisi Pers-LSM Siapkan Langkah Hukum
Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., menyatakan pihaknya menyoroti serius silang klaim antara wartawan dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tersebut.
Mulyadi menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya upaya menawarkan imbalan untuk memengaruhi atau menghentikan pemberitaan, persoalan itu harus ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan permintaan uang dari pihak wartawan, dugaan tersebut juga harus diperiksa dengan standar pembuktian yang sama.
Menurut Mulyadi, pihaknya tengah menghimpun dokumen yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk riwayat panggilan, percakapan WhatsApp, dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa itu.
Ia menyatakan Koalisi berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu pada pekan berikutnya agar dugaan persoalan pengelolaan aset sekolah dan silang klaim mengenai komunikasi dengan wartawan dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai dugaan penyimpangan aset dibiarkan tanpa kejelasan, tetapi jangan pula tuduhan mengenai penyuapan disimpulkan sebelum bukti dan keterangan seluruh pihak diperiksa,” demikian substansi sikap yang disampaikan Mulyadi.
Aspek Hukum Harus Diuji, Bukan Sekadar Dijadikan Ancaman
Polemik ini memunculkan sejumlah aspek hukum yang perlu ditelaah secara hati-hati.
Pertama, dugaan penyalahgunaan atau pemanfaatan rumah dinas tanpa dasar yang sah perlu diperiksa melalui dokumen kepemilikan, status aset, izin pemanfaatan, dan ketentuan pengelolaan
Barang Milik Daerah. Belum ada dasar untuk menyimpulkan tindak pidana hanya dari adanya polemik penggunaan rumah dinas.
Kedua, dugaan pemberian atau permintaan uang untuk memengaruhi pemberitaan perlu diperiksa berdasarkan bukti konkret, termasuk konteks komunikasi dan tujuan transaksi yang dituduhkan.
Ketentuan tindak pidana korupsi tidak otomatis berlaku hanya karena muncul silang klaim mengenai uang; unsur delik dan hubungan perbuatannya harus dibuktikan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan pidananya harus mempertimbangkan unsur Pasal 18 ayat (1), termasuk apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana dimaksud undang-undang.
Adapun dugaan perintangan proses hukum maupun pelanggaran disiplin ASN juga harus dinilai berdasarkan perbuatan konkret, kewenangan pejabat, dan unsur aturan yang relevan. Komunikasi melalui telepon di luar jam kerja, dengan sendirinya, bukan bukti terjadinya tindak pidana.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Di tengah silang bantahan tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban:
Apa status administrasi rumah dinas SDN 476 Makalua dan dasar penggunaan fasilitas tersebut oleh pihak yang dipersoalkan?
Apa isi lengkap komunikasi antara Anchy dan Isnurandi pada 21 Oktober 2026?
Dari mana asal-usul angka Rp2 juta dan Rp4 juta, serta dalam konteks apa nominal tersebut disebut?
Apakah tersedia rekaman, pesan tertulis, atau saksi yang dapat menguatkan masing-masing versi?
Apakah Dinas Pendidikan telah menyelesaikan pemeriksaan administratif dan mendokumentasikan hasilnya?
Apakah pengaduan resmi benar-benar telah didaftarkan, dan bagaimana hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada adu pernyataan di ruang publik.
SUARAHAM.com: Buka Fakta, Periksa Bukti, Jangan Lindungi Siapa Pun
Kasus ini harus ditempatkan dalam dua jalur pemeriksaan yang tidak boleh dicampuradukkan: dugaan persoalan penggunaan aset sekolah dan dugaan transaksi untuk memengaruhi pemberitaan. Keduanya memerlukan pembuktian tersendiri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu perlu membuka hasil pemeriksaan administratif terkait rumah dinas tersebut. Sementara itu, pihak yang saling menuduh soal uang perlu menjelaskan bukti dan kronologi secara utuh agar aparat berwenang dapat menguji kebenarannya.
SUARAHAM.com menegaskan, jabatan tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tuduhan tidak terbukti, hak pihak yang dituduh untuk memperoleh pemulihan nama baik juga harus dihormati.











