LUWU | SUARAHAM — Penggerebekan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lare-Lare, Desa Lare-Lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Jumat (23/10/2026), menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh rantai distribusi solar subsidi yang diduga menyimpang.
Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., mengapresiasi langkah Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu dan Polsek Bua yang, berdasarkan informasi yang diterima, mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disebut diamankan meliputi satu unit mobil pikap Isuzu yang telah dimodifikasi, lima jeriken berisi solar subsidi, mesin penyedot, serta selang yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.
Namun, Mulyadi menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang ditemukan di SPBU. Aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penampungan, pembeli, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari distribusi solar subsidi di wilayah Kabupaten Luwu.
“Jangan berhenti pada pelangsir di SPBU. Jika memang ada gudang yang menampung solar subsidi hasil penyimpangan distribusi, aparat harus turun langsung, memeriksa lokasi, menelusuri aliran BBM, dan mengungkap siapa pemilik serta pihak yang membiayai operasinya,” tegas Mulyadi kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Dua lokasi di Lanipa diminta ditelusuri
Mulyadi secara khusus mendesak Polda Sulsel dan Polres Luwu menindaklanjuti informasi mengenai dugaan lokasi penampungan solar di wilayah Lanipa.
Lokasi yang dimaksud, menurut keterangan yang disampaikannya, berada di belakang Alfamart serta di sebuah lorong di sebelah kiri jalan, sekitar 200 meter dari jalan poros utama Lanipa.
Informasi tersebut, kata Mulyadi, perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan bukti adanya penyimpanan atau perdagangan solar subsidi yang melanggar ketentuan, aparat diminta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta penyidik mengusut kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pelangsiran di SPBU Lare-Lare dengan dugaan penampungan di Lanipa. Penelusuran harus didasarkan pada bukti transaksi, keterangan saksi, asal-usul BBM, serta pihak yang menguasai atau mengelola lokasi tersebut.
“Jangan sampai yang ditindak hanya orang di lapangan, sementara pihak yang diduga menampung dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Petani dan nelayan jangan menjadi korban
Mulyadi menilai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi perlu mendapat perhatian serius karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Apabila solar yang seharusnya disalurkan kepada konsumen yang berhak justru dialihkan untuk kepentingan penimbunan atau perdagangan yang melanggar ketentuan, masyarakat yang bergantung pada BBM tersebut berpotensi dirugikan.
Karena itu, ia meminta aparat menelusuri mekanisme pembelian, penggunaan barcode atau QR Code, dokumen rekomendasi konsumen, serta jalur distribusi BBM dari SPBU hingga pihak yang diduga menampungnya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun keberadaan gudang penampungan di Lanipa harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.
Ancaman pidana menanti jika unsur pelanggaran terbukti
Mulyadi mengingatkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat berujung pada proses pidana apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut memuat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur tindak pidana terkait kegiatan usaha hilir tertentu tanpa perizinan yang diwajibkan, termasuk penyimpanan BBM tanpa izin apabila unsur ketentuan tersebut terpenuhi. Ancaman pidananya berbeda menurut jenis kegiatan yang dilanggar.
Penerapan pasal terhadap operator SPBU, pelangsir, pengangkut, maupun pemilik atau pengelola gudang harus ditentukan berdasarkan peran, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik. Status sebagai pemilik bangunan saja tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam kejahatan BBM.
Koalisi LSM dan Pers Indonesia siap kawal pengusutan
Koalisi LSM dan Pers Indonesia menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong penyampaian laporan kepada Mabes Polri serta BPH Migas apabila ditemukan bukti dan perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.
Mulyadi meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan penampungan solar di Lanipa, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar digunakan untuk menyimpan atau memperdagangkan BBM secara melawan hukum.
Ia juga mendorong aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini harus menyentuh seluruh rantai distribusi jika bukti mengarah ke sana. Periksa siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, dan siapa yang diduga menjadi pembeli. Jangan biarkan informasi masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tutup Mulyadi.











