MAKASSAR | SUARAHAM — Pengadaan perlengkapan tambahan kapal pengawasan dan pelayanan pulau pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan pagu anggaran yang disebut mencapai Rp20 miliar kini menjadi perhatian.
Bukan hanya soal besarnya anggaran dan metode pengadaan, tetapi juga bagaimana pimpinan instansi merespons pertanyaan terkait penggunaan uang negara.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Ilyas, ikut menjadi sorotan setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Alih-alih memberikan penjelasan langsung atas sejumlah pertanyaan mengenai pengadaan tersebut, Ilyas justru membalas dengan mengirimkan dokumen berbentuk surat.
Surat yang dikirimkan itu diketahui ditujukan kepada lembaga yang melakukan penyorotan terhadap pengadaan tersebut.
Respons tersebut memunculkan pertanyaan tersendiri. Mengapa konfirmasi mengenai anggaran dan proses pengadaan kepada kepala dinas justru dijawab dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada lembaga pengkritik?
Apakah surat tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas substansi pertanyaan, atau hanya merupakan dokumen tanggapan kepada lembaga yang meminta klarifikasi?
Publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih konkret, bukan sekadar pertukaran dokumen yang belum tentu menjawab persoalan mendasar pengadaan.
Rp20 Miliar Bukan Anggaran Kecil, Apa yang Sebenarnya Dibeli?
Paket pengadaan perlengkapan tambahan kapal pengawasan dan pelayanan pulau dengan pagu yang disebut mencapai Rp20 miliar bukanlah belanja rutin bernilai kecil.
Anggaran sebesar itu semestinya disertai perencanaan kebutuhan yang terukur, spesifikasi teknis yang jelas, perhitungan harga yang dapat diuji, serta manfaat nyata bagi operasional pengawasan laut dan pelayanan masyarakat kepulauan.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban:
Apa saja jenis perlengkapan yang masuk dalam paket pengadaan?
Berapa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
Siapa penyedia barang atau perusahaan pelaksana?
Bagaimana metode pemilihan penyedia ditetapkan?
Apa dasar hukum dan pertimbangan penggunaan metode tersebut?
Apakah harga dan spesifikasi barang telah melalui pengujian kewajaran?
Bagaimana progres realisasi dan penyerahan barang?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan pelanggaran, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Metode Pengadaan Jangan Sampai Menjadi Ruang Gelap
Salah satu aspek yang perlu ditelusuri adalah metode pengadaan yang digunakan.
Jika benar pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung, DKP Sulsel perlu menjelaskan dasar hukum, alasan pemilihan metode, serta persyaratan yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Sebab, penunjukan langsung bukan mekanisme yang dapat digunakan tanpa memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dokumen perencanaan, HPS, dokumen pemilihan, kontrak, hingga bukti serah terima barang perlu menjadi bagian dari penjelasan kepada publik.
Jangan sampai besarnya anggaran hanya terlihat dalam dokumen administrasi, sementara dasar kebutuhan, kewajaran harga, dan manfaat pengadaan tidak memperoleh penjelasan memadai.
Kadis Ilyas Dikonfirmasi, Surat Justru Menjadi Jawaban
Sikap Kadis DKP Sulsel, Ilyas, dalam merespons konfirmasi melalui WhatsApp juga patut dicatat dalam rangkaian pemberitaan ini.
Ketika pertanyaan diarahkan pada substansi pengadaan bernilai sekitar Rp20 miliar, respons yang diterima justru berupa pengiriman surat yang diketahui ditujukan kepada lembaga yang menyoroti persoalan tersebut.
Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya seorang kepala dinas menggunakan surat resmi sebagai sarana komunikasi. Namun, apakah dokumen tersebut benar-benar menjawab pertanyaan mengenai dasar pengadaan, metode pemilihan penyedia, nilai kontrak, dan pertanggungjawaban anggaran?
Sebagai pejabat publik yang memimpin instansi pengelola anggaran, Ilyas diharapkan memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen.
Sebab, pertanyaan mengenai penggunaan uang negara tidak semestinya berhenti pada surat-menyurat antara instansi dan lembaga pengawas.
Publik membutuhkan jawaban yang terang dan terukur.
Inspektorat Diminta Telusuri Dokumen Pengadaan
Dengan nilai pagu yang disebut mencapai Rp20 miliar, pengawasan terhadap paket tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh.
Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dapat diminta menelaah kesesuaian perencanaan, metode pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, serta realisasi barang.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus tetap didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
SUARAHAM.COM Akan Terus Menelusuri
Hingga berita ini disusun, sejumlah informasi penting mengenai rincian paket, identitas penyedia, nilai kontrak, dan dasar pemilihan metode pengadaan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi.
SUARAHAM.COM membuka ruang klarifikasi kepada Kadis DKP Sulsel Ilyas maupun pejabat terkait untuk menjelaskan secara terperinci seluruh pertanyaan yang berkembang.
Ada satu hal yang perlu dijawab secara terbuka: jika proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa tidak disampaikan langsung penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan pertanggungjawabannya?
Anggaran Rp20 miliar bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Keterbukaan bukan sekadar mengirimkan surat, tetapi menjawab pertanyaan publik dengan data dan dokumen yang dapat diperiksa.











