banner 400x130

Sistem Berlapis TKA 2026, Dari Data Kolektif hingga Tanda Tangan Kepala Sekolah

banner 400x130

JAKARTA I SUARAHAM — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD hingga SMP akan dilakukan pada 26 Mei 2026.

Namun, hasil tersebut tidak langsung diterima siswa, melainkan melalui mekanisme berlapis yang dimulai dari pihak sekolah.

Pengumuman dilakukan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang dikirim ke masing-masing satuan pendidikan.

Skema ini menempatkan sekolah sebagai pintu awal distribusi hasil sekaligus penanggung jawab validitas data peserta.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Rahmawati, menjelaskan bahwa sekolah wajib melakukan verifikasi menyeluruh sebelum hasil diumumkan ke siswa.

Pemeriksaan mencakup nama lengkap, tanggal lahir, hingga identitas administratif lainnya.

“Sekolah akan meminta siswa memastikan biodata yang tercantum sudah benar sebelum proses selanjutnya,” ujar Rahmawati dalam pertemuan media di Tangerang, Kamis (30/4/2026).

Setelah data dinyatakan valid, kepala sekolah diwajibkan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dalam sistem.

Tahapan ini menjadi penentu apakah hasil individu siswa sudah dapat diakses atau belum.

Jika seluruh proses selesai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan tersedia secara otomatis dalam bentuk digital.

Sekolah kemudian bertugas mengunduh, mencetak, dan mendistribusikan sertifikat tersebut kepada masing-masing siswa.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat sistem keamanan data. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM).

Toni Toharudin, menegaskan bahwa perlindungan data siswa menjadi prioritas dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

TKA 2026 sendiri diikuti jutaan siswa di seluruh Indonesia dengan tingkat partisipasi tinggi.

Meski demikian, pemerintah menyatakan evaluasi tetap dilakukan, terutama terkait pengawasan pelaksanaan ujian dan perlindungan data, agar hasil TKA benar-benar menjadi indikator objektif kemampuan akademik siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *