banner 400x130
RAGAM  

Jeritan Mahasiswi di Kota Pendidikan, IPMS Makassar Desak Pelaku Kekerasan Seksual Diburu

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Dugaan kasus penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Kota Makassar kini memicu sorotan publik.

Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik Makassar (IPMS-MAKASSAR), Muh Irsal, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar bergerak cepat mengusut tuntas kasus yang dinilai telah mencederai rasa keadilan dan keamanan perempuan di lingkungan pendidikan.

Muh Irsal menegaskan, dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi berinisial MA bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan bentuk kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan.

Ia menilai, apabila penanganan kasus berjalan lamban atau tidak transparan, maka hal itu dapat memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Dugaan penyekapan dan kekerasan seksual merupakan tindakan brutal yang merampas rasa aman korban serta meninggalkan trauma mendalam secara fisik maupun psikologis. Aparat penegak hukum wajib hadir memberikan kepastian hukum,” tegas Muh Irsal.

IPMS-MAKASSAR mendesak Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran penyidik untuk bekerja profesional, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan identitas korban agar tidak terjadi tekanan sosial maupun intimidasi selama proses hukum berjalan.

Selain mendesak penangkapan pelaku, IPMS-MAKASSAR juga meminta negara hadir memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban.

Menurut mereka, korban kekerasan seksual kerap menghadapi tekanan mental berkepanjangan sehingga membutuhkan perlindungan maksimal dari semua pihak, termasuk lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

Adapun tuntutan yang disampaikan IPMS-MAKASSAR kepada Polda Sulawesi Selatan meliputi:

  1. Mengusut tuntas dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MA.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.
  3. Menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban.
  4. Memberikan akses pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban.
  5. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Muh Irsal juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, dan lembaga pendamping perempuan untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan cepat, adil, dan transparan.

Menurutnya, solidaritas publik sangat penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan yang layak.

Ia menegaskan bahwa kampus dan ruang sosial seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan, bukan lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual.

Karena itu, IPMS-MAKASSAR menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keadilan bagi korban adalah kewajiban. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk berlindung dari hukum,” tutup Muh Irsal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *